Gugatan Wanprestasi Mobil Esemka Ditolak Oleh PN Solo

Gugatan wanprestasi mobil Esemka
Gugatan wanprestasi mobil Esemka ditolak

diswaysolo.id – Pengadilan Negeri (PN) Solo telah memutuskan untuk menolak gugatan wanprestasi yang diajukan oleh Aufaa Luqmana Re A terkait Mobil Esemka. Gugatan Wanprestasi Mobil Esemka.

Dengan keputusan ini, pihak tergugat yang terdiri dari Presiden RI ke-7 Joko Widodo, mantan Wakil Presiden Ma’ruf Amin, dan PT Solo Manufaktur Kreasi (SMK), dinyatakan sebagai pemenang dalam perkara ini.

Sidang pembacaan putusan dilaksanakan secara daring pada Rabu, 27 Agustus 2025. Berdasarkan dokumen e-court, Ketua Majelis Hakim I Putu Gede Hariadi menyatakan menolak eksepsi dari para tergugat, menolak seluruh gugatan dari penggugat, dan menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp389 ribu.

Baca Juga:  Wanita Ini Diduga Menggelapkan 1.590 Daster di Solo, dan Terancam Hukuman 5 Tahun

Gugatan wanprestasi mobil Esemka ditolak oleh PN Solo

Humas PN Solo, Aris Gunawan, mengonfirmasi putusan tersebut. “Perkara Esemka telah diputus, eksepsi ditolak, dan pokok perkara juga ditolak sepenuhnya. Dengan demikian, sidang dinyatakan selesai,” ujarnya.

Namun, Aris menegaskan bahwa pihak penggugat masih memiliki hak hukum untuk mengajukan banding. “Upaya hukum tetap terbuka. Banding dapat diajukan dalam waktu 14 hari setelah putusan dibacakan,” jelasnya.

Mengenai pertimbangan majelis hakim, Aris menjelaskan bahwa gugatan ditolak karena dianggap tidak ada hubungan hukum antara penggugat dan tergugat.

“Gugatan wanprestasi memerlukan adanya hubungan perikatan, sedangkan dalam perkara ini, majelis menilai tidak ada dasar hukum tersebut,” katanya.

Kuasa hukum Presiden Joko Widodo, Y.B. Irpan, menyambut positif putusan ini. Ia berpendapat bahwa keputusan majelis hakim sudah sesuai dengan hukum dan memenuhi rasa keadilan.

“Majelis hakim menolak seluruh gugatan karena penggugat tidak dapat membuktikan dalil-dalilnya. Kami sebagai pihak tergugat menerima putusan ini,” ungkapnya.

Baca juga: Bandara Adi Soemarmo Resmi Menjadi Bandara Internasional, Pemda Soloraya Perlu Mempersiapkan Diri

Irpan menambahkan bahwa hasil persidangan akan segera dilaporkan kepada Joko Widodo. Ia juga menegaskan bahwa pihaknya siap menghadapi jika ada upaya banding dari penggugat.

“Jika ada banding, kami tinggal menunggu memori bandingnya untuk menanggapi keberatan-keberatan yang diajukan,” ujarnya.

Sementara itu, pengacara penggugat, Arif Sahudi, mengonfirmasi keputusan tersebut. Namun, ia menyatakan belum dapat memberikan komentar lebih lanjut karena masih ada agenda lain. “Benar, sebentar, saya sedang dalam rapat,” ujarnya singkat melalui pesan singkat.