Anton menekankan bahwa pemerintah daerah di Soloraya perlu membangun kebijakan yang komprehensif untuk merespons kembalinya status Adi Soemarmo sebagai bandara internasional.
Sebelumnya, Bandara Adi Soemarmo yang dikelola oleh PT Angkasa Pura I secara resmi kembali mendapatkan status bandara internasional berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 37 Tahun 2025 tentang Penetapan Bandar Udara Internasional.
Ada total 36 bandara yang ditetapkan sebagai bandar udara internasional melalui regulasi tersebut. Wali Kota Solo, Respati Ardi, memberikan apresiasi terhadap keputusan menteri tersebut.
Selanjutnya, Respati menyatakan tantangan bagi para pemangku kepentingan ke depan adalah bagaimana menarik perhatian maskapai penerbangan untuk membuka penerbangan langsung internasional dari dan ke Bandara Adi Soemarmo.
“Jadi, market-nya harus diciptakan terlebih dahulu dan sesuai dengan tema yang telah dibahas sebelumnya dengan Pak Gubernur. Arahan beliau untuk wilayah di Bandara Adi Soemarmo akan difokuskan pada tema bandara haji dan umrah.
Akan ada perpanjangan runway, tetapi itu masih dalam pembahasan lebih lanjut dengan pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan Kabupaten Boyolali tentunya,” jelasnya.
Menurutnya, Pemkot Solo berharap bahwa jika Bandara Adi Soemarmo ditetapkan sebagai bandara haji dan umrah, hal ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat Solo, termasuk dalam mendukung pertumbuhan ekonomi.
“Kami di Kota Solo juga menjalin komunikasi dengan berbagai pemerintah, seperti Singapura, pemerintah China, dan banyak kerja sama lainnya yang diharapkan dapat mendorong adanya penerbangan dari Solo ke Singapura, Shenzhen, Tiongkok, dan Kuala Lumpur. Semua ini tergantung pada pasar dan kesediaan dari maskapai penerbangan,” jelasnya.






