Selain itu, mereka juga mendorong DPRD Solo untuk mengeluarkan surat edaran yang dapat memberikan kepastian hukum bagi seniman dan pelaku usaha agar kegiatan seni, hiburan, maupun pariwisata tidak terganggu oleh masalah royalti.
Pemerintah Kota Solo menegaskan tetap menghargai hak cipta pencipta lagu sekaligus menjaga keberlangsungan sektor usaha dan seni di daerah.
“Kami ingin memastikan bahwa hak-hak pencipta tetap terlindungi, tetapi di sisi lain UMKM dan pegiat seni juga tidak mengalami kesulitan dalam menjalankan aktivitasnya,” ujar Respati.






