Mengenai Royalti Musik, Wali Kota Solo Tegaskan UMKM Tidak Perlu Khawatir

Mengenai Royalti Musik
Mengenai Royalti Musik, Wali Kota Solo Tegaskan UMKM Tidak Perlu.

diswaysolo.id – Sejumlah pelaku seni, musisi, penyelenggara acara (EO), serta pelaku usaha di bidang perhotelan dan kuliner meminta agar pemerintah kota menetapkan aturan khusus yang memberikan pengecualian bagi pelaku usaha dan komunitas seni tertentu terkait royalti. Mengenai Royalti Musik.

Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Solo Respati Ardi menegaskan bahwa saat ini tidak ada alasan bagi pelaku UMKM untuk merasa terbebani.

Ia menyatakan bahwa pemerintah kota telah berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan DPR RI mengenai mekanisme penggunaan musik di ruang publik.

Mengenai Royalti Musik, Wali Kota Solo Tegaskan UMKM Tidak Perlu Khawatir

“Kami telah menyampaikan kepada pemerintah pusat dan DPR. Jadi masyarakat, khususnya pelaku UMKM, dipersilakan menggunakan musik tanpa perlu khawatir terganggu,” jelas Respati, pada Sabtu 23 Agustus 2025.

Respati juga mengungkapkan bahwa pihaknya menerima banyak masukan, baik secara langsung maupun melalui media sosial.

Bahkan, komunikasi juga dilakukan dengan beberapa musisi nasional, salah satunya Ahmad Dhani, yang menurutnya memberikan dukungan agar lagu-lagu ciptaannya dapat digunakan oleh Pemkot Surakarta.

Dengan kondisi ini, Respati menilai belum ada kebutuhan untuk menerbitkan Surat Edaran (SE) Wali Kota mengenai pengecualian royalti. “Tidak perlu khawatir. Insya Allah aman, UMKM tetap bisa memanfaatkan musik,” tegasnya.

Sehari sebelumnya, pada Jumat 22 Agustus 2025, berbagai elemen masyarakat yang tergabung dalam komunitas Harmoni Hukum Surakarta mendatangikantor DPRD Solo.

Mereka berasal dari kalangan musisi, artis, pencipta lagu, pegiat seni, pengusaha hotel, restoran, kafe, hingga praktisi hukum.

Dalam pertemuan tersebut, mereka menyampaikan keberatan atas praktik yang dijalankan oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) maupun Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).

Perwakilan mereka, Wahyu Gusti, menilai lembaga tersebut tidak transparan dalam pelaksanaan tugasnya sejak berdiri pada tahun 2016.

Baca Juga:  Kendala “Kandang Semu” dan Tantangan Kebangkitan Persija Jakarta

“Seharusnya ada basis data yang jelas mengenai lagu dan pencipta, ada platform digital, pelaporan hasil kerja, serta transparansi.
Namun hingga saat ini, hal tersebut belum terwujud,” kata Wahyu.