Daerah  

Dalam Upaya Penyusunan Produk Hukum Desa, FH UPS Gelar Diskusi Publik di Kabupaten Majalengka

Dalam Upaya Penyusunan Produk Hukum Desa
Narasumber dari Tim Pengabdian Masyarakat FH UPS Tegal dipimpin langsung Dr Imam Asmarudin SH MH selaku dosen dan WR 3 UPS Tegal didampingi Dr Fajar Dian Aryani dan Erwin Aditya Pratama. Dalam Upaya Penyusunan Produk Hukum Desa.

MAJALENGKA, diswaysolo.id – Fakultas Hukum Universitas Pancasakti (FH UPS) Tegal kembali menunjukkan komitmennya dalam mengabdi kepada masyarakat melalui kegiatan pengabdian masyarakat menggelar diskusi publik sekaligus penyuluhan di Desa Lengkong Kulon, Kecamatan Sindangwangi, Kabupaten Majalengka Jawa Barat. Kamis, 21 Agustus 2025. Dalam Upaya Penyusunan Produk Hukum.

Dengan menghadirkan narasumber yang berkompeten di bidangnya. terdiri dari Dr Imam Asmarudin, SH MH, Dr Fajar Dian Aryani, SH MH, Dr. Tiyas Vika Widyastuti, SH MH, Erwin Aditya Pratama, SH MH, dan Bhaiq Roza Rakhmatullah, SH MKn.

Kehadiran para pakar hukum ini memberikan nilai tambah dalam kegiatan pengabdian. Para narasumber tidak hanya memberikan materi teoritis, tetapi juga membagikan pengalaman praktis di lapangan.

Dalam Upaya Penyusunan Produk Hukum Desa FH UPS Gelar Diskusi Publik dan penyuluhan

Hadir dalam acara ini, perangkat desa Lengkong Kulon beserta tokoh masyarakat. Kehadiran masyarakat dalam kegiatan ini menunjukkan besarnya kebutuhan akan pemahaman terkait hukum desa. Produk hukum desa, seperti peraturan desa dan peraturan kepala desa, sering menjadi instrumen utama dalam mengatur kehidupan masyarakat.

Namun, tidak jarang penyusunan peraturan desa masih menemui kendala, baik dari sisi substansi maupun prosedur. dengan tema “Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa dalam Penyusunan Produk Hukum Desa”. Tema ini dipilih karena penyusunan produk hukum
desa menjadi salah satu aspek penting dalam tata kelola pemerintahan desa yang baik.

Dalam paparannya, Dr Imam Asmarudin SH MH menekankan pentingnya pemahaman perangkat desa terhadap dasar hukum penyusunan produk hukum desa.

Ia menjelaskan bahwa produk hukum desa tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya. “Perangkat desa harus paham bahwa setiap peraturan desa akan berimplikasi hukum langsung kepada masyarakat. Jika salah dalam penyusunan, maka yang rugi adalah masyarakat desa sendiri,” tegasnya.

Baca Juga:  Semarak Hari Santri, SMA Ihsaniyah Tegal Gelar Baragam Kegiatan

Lebih lanjut Ia menjelaskan kesalahan dalam penyusunan produk hukum desa dapat berimplikasi pada ketidakpastian hukum. Oleh karena itu, perangkat desa perlu memiliki keterampilan teknis sekaligus pemahaman substantif yang memadai.