diswaysolo.id – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Solo telah menangkap seorang pria berinisial A (57), yang merupakan warga Kecamatan Banjarsari, Kota Solo. Ia diduga terlibat dalam kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. Pria Paruh Baya di Banjarsari ditangkap.
Kasat Reskrim Polresta Solo, AKP Prastiyo Triwibowo, mengonfirmasi penangkapan tersebut. Ia menyatakan bahwa peristiwa pencabulan dilaporkan terjadi pada Minggu, 25 Mei 2025, sekitar pukul 19.30 WIB.
Korban, seorang anak berusia 9 tahun, telah menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya.
“Setelah dilakukan pendalaman, kami berhasil menangkap pelaku pada Kamis, 14 Agustus 2025,” kata AKP Prastiyo, pada Senin, 18 Agustus 2025.
Dalam artikel ini akan kami ulas tentang pria paruh baya di Banjarsari ditangkap polisi diduga melecehkan anak berusia 9 tahun. Mari kita simak dan baca sampai selesai ya!
Pria Paruh Baya di Banjarsari ditangkap Polisi Diduga Melecehkan Anak Berusia 9 Tahun
Menurutnya, modus operandi yang digunakan pelaku adalah dengan mengiming-imingi korban untuk bermain di rumahnya. Pelaku menjanjikan banyak mainan serta menawarkan susu rasa cokelat agar korban mau mengikuti ajakannya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti, termasuk satu potong celana dalam berwarna krem, satu potong kaos warna putih, dan satu potong kaos warna pink.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara dengan maksimal 15 tahun.
Baca juga: Persis Solo Optimis Bisa Mengalahkan Persija Jakarta di Stadion Manahan, Super League 2025/2026
“Kasus ini masih terus kami dalami. Polresta Solo berkomitmen untuk memberikan perlindungan hukum yang maksimal kepada anak anak agar terhindar dari tindak kejahatan seksual,” tegas AKP Prastiyo.
Demikian ulasan tentang pria paruh baya di Banjarsari ditangkap polisi diduga melecehkan anak berusia 9 tahun. Semoga bermanfaat.






