Hukuman bagi koruptor seharusnya lebih berat, tanpa adanya pengurangan masa hukuman
Mantan ketua DPR ini yang divonis 15 tahun penjara, telah memenuhi syarat dua per tiga masa hukuman, yaitu sekitar 10 tahun. Namun, ia hanya menjalani sekitar lima tahun karena mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan.
Remisi ini adalah hak bagi narapidana yang berkelakuan baik. Ia juga telah melunasi denda dan uang pengganti yang dikenakan kepadanya.
Keluarnya koruptor dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, menimbulkan pro dan kontra. Sebagian masyarakat berpendapat bahwa keputusan ini mencederai rasa keadilan, mengingat kerugian negara yang ditimbulkan sangat besar.
Mereka berargumen bahwa hukuman bagi koruptor seharusnya lebih berat, tanpa adanya pengurangan masa hukuman, agar dapat memberikan efek jera.
Namun, di sisi lain, pihak Kementerian Hukum dan HAM menjelaskan bahwa pemberian PB adalah bagian dari sistem pemasyarakatan yang bertujuan untuk merehabilitasi dan mengintegrasikan kembali narapidana ke dalam masyarakat.
Selama memenuhi syarat yang ditetapkan, setiap narapidana, tanpa terkecuali, berhak mendapatkan pembebasan bersyarat.
Dengan status bebas bersyarat, ia diwajibkan untuk melapor secara berkala ke Balai Pemasyarakatan (Bapas). Jika melanggar aturan selama masa bimbingan, pembebasan bersyaratnya dapat dicabut dan ia harus kembali ke penjara.






