Setya Novanto Kini Bebas Bersyarat, Menunjukkan Perilaku Baik, dan Telah Membayar Denda

Setya Novanto kini bebas bersyarat
Setya Novanto kini bebas bersyarat

diswaysolo.id – Berita mengenai kebebasan Setya Novanto tentu mengejutkan publik, namun apa yang menyebabkan hal ini terjadi? Setya Novanto adalah mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang terlibat dalam kasus korupsi mega proyek e-KTP, yang mengharuskannya menjalani hukuman penjara dan membayar denda. Setya Novanto Kini Bebas Bersyarat.

Namun, dalam beberapa hari terakhir, Setya Novanto dilaporkan telah mendapatkan kebebasan bersyarat. Kebebasan Setya Novanto jelas memicu perdebatan di masyarakat dan banyak yang mempertanyakan keadilan hukum bagi para pelaku korupsi.

Sebagaimana diketahui, Setya Novanto dijatuhi vonis bersalah pada April 2018 dengan hukuman penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta.

Baca Juga:  Penggugat Mempertanyakan Klaim Produksi 6.000 Unit Mobil Esemka

Setya Novanto Kini Bebas Bersyarat, Menunjukkan Perilaku Baik, dan Telah Membayar Denda

Ia terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) yang merugikan negara hingga triliunan rupiah.

Selain hukuman penjara dan denda, hakim juga memberikan hukuman tambahan berupa uang pengganti sebesar US$ 7,3 juta dan pelarangan hak politik selama lima tahun setelah menyelesaikan masa pidana.

Pembebasan Setya Novanto tidak tanpa dasar hukum. Ia dibebaskan melalui mekanisme Pembebasan Bersyarat (PB), yang merupakan hak bagi narapidana.

PB diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Untuk mendapatkan PB, seorang narapidana harus memenuhi beberapa syarat, yaitu:

Menjalani masa pidana minimal dua per tiga dari total hukuman, dengan catatan dua per tiga masa pidana tersebut tidak kurang dari sembilan bulan.

Berlaku baik selama menjalani masa pidana. Telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan.

Baca juga: MK Menetapkan Pemilu Nasional dan Daerah Dipisahkan, Ini Ulasan Pakar Hukum Tata Negara UNS