diswaysolo.id – Pengacara penggugat mobil Esemka, Arif Sahudi SH MH, meragukan klaim bahwa mobil tersebut diproduksi hingga 6.000 unit. Ia percaya bahwa jumlah produksi tidak lebih dari 20 unit. Penggugat Mempertanyakan Klaim Produksi.
“Dalam persidangan, terbukti bahwa mobil Esemka tidak diproduksi secara massal. Jika kita mencari di internet, jumlahnya tidak lebih dari 20 unit,” kata Arif di Solo, Jumat 15 Agustus 2025.
Arif memperkirakan bahwa pemilik mobil Esemka hanya sekitar 10 orang, berdasarkan pengakuan di media sosial. Ia juga berpendapat bahwa satu unit mobil yang dibeli oleh kliennya, Aufaa Luqmana Re A, hanya merupakan prototype.
Baca juga: Proses Gugatan Wanprestasi Esemka Kini Sudah Sampai Pada Tahap Kesimpulan
Dalam artikel ini akan kami ulas tentang penggugat yang mempertanyakan klaim produksi 6.000 unit mobil Esemka. Mari kita simak dan baca sampai selesai ya!
Penggugat Mempertanyakan Klaim Produksi 6.000 Unit Mobil Esemka
Menurut Arif, tidak ada bukti pemesanan atau produksi sebanyak 5.000–6.000 unit seperti yang pernah diungkapkan oleh Presiden Joko Widodo. “Bukti di pabrik tidak mendukung klaim tersebut,” ujarnya.
Sidang putusan perkara wanprestasi ini dijadwalkan pada 27 Agustus 2025. Arif meminta agar sidang dilakukan secara tatap muka agar publik, termasuk mahasiswa, dapat mengikuti prosesnya.
“Gugatan ini memiliki nilai edukasi hukum, jadi sebaiknya sidang dibuka untuk umum,” tegasnya.
Baca juga: Mobil Esemka Hadir di PN Solo, Gugatan Aufaa Telah Memasuki Tahap Akhir
Demikian ulasan tentang penggugat yang mempertanyakan klaim produksi 6.000 unit mobil Esemka. Semoga bisa bermanfaat.






