Gugatan ini menuntut ganti rugi sebesar Rp1,5 miliar atas pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh Agnez Mo.
Pada tanggal 30 Januari 2025, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan bahwa Agnez Monica bersalah karena membawakan lagu “Bilang Saja” tanpa izin.
Hakim menilai Agnez Mo telah melanggar Pasal 9 Ayat 2 dan 3 Undang-Undang Hak Cipta. Sebagai akibatnya, ia diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp 1,5 miliar kepada Ari Bias.
Putusan ini memicu perdebatan sengit di kalangan musisi dan pakar hukum. Banyak yang mempertanyakan siapa yang sebenarnya bertanggung jawab atas pembayaran royalti, apakah penyanyi atau penyelenggara acara (event organizer).
Agnez Mo mengajukan kasasi ke MA
Tidak puas dengan putusan tersebut, ia mengambil langkah hukum lebih lanjut dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Ia berpendapat bahwa selama ini, izin dan royalti untuk penggunaan lagu dalam konser seharusnya dibayarkan oleh penyelenggara acara, bukan oleh penyanyi yang diundang.
Agnez juga pernah berdiskusi dengan Kementerian Hukum dan HAM untuk mendapatkan penjelasan mengenai undang undang hak cipta.
Perjuangan hukum Agnez akhirnya membuahkan hasil. Pada 11 Agustus 2025, Mahkamah Agung mengabulkan kasasi yang diajukan olehnya.
Putusan MA ini membatalkan keputusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dan menyatakan bahwa Agnez tidak bersalah. Dengan demikian, ia dibebaskan dari kewajiban membayar denda royalti sebesar Rp 1,5 miliar.
Ari Bias, melalui akun media sosialnya, menyatakan menghormati keputusan MA dan tidak akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
Keputusan ini menandai akhir dari drama hukum yang panjang dan menjadi preseden penting dalam industri musik terkait tanggung jawab pembayaran royalti. Nah, itulah kronologi awal perseteruan antara Agnez Monica dengan Ari Bias.






