diswaysolo.id – Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada enam warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Solo, termasuk Sugi Nur Raharja alias Gus Nur. Gus Nur Dan Enam WBP Rutan Solo.
Keputusan tersebut tertuang dalam Keppres No.17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti, yang diumumkan pada 1 Agustus 2025.
Dalam artikel ini akan kami ulas tentang Gus Nur dan enam WBP Rutan Solo mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo. Mari kita simak dan baca sampai selesai ya!
Gus Nur Dan Enam WBP Rutan Solo Mendapatkan Amnesti dari Presiden Prabowo
Kepala Rutan Solo Bhanad Shofa Kurniawan, melalui Kasi Pelayanan Tahanan Bayu Noviyanto menjelaskan, dua dari enam WBP tersebut sebelumnya sudah bebas bersyarat atau menjalani rehabilitasi.
Sedangkan empat lainnya masih berada di dalam rutan sebelum keputusan amnesti dikeluarkan.
Gus Nur adalah terpidana kasus ITE yang berkaitan dengan gugatan keaslian ijazah mantan Presiden Joko Widodo, dengan vonis 4 tahun penjara, namun telah bebas melalui pembebasan bersyarat.
Satu WBP lainnya yang sudah bebas rehabilitasi adalah Siti Khotimah.
Baca juga: Kandang Banteng di Solo Mulai Tergerus, 3 Mantan Kader PDIP Solo Secara Resmi Bergabung dengan PSI
Sisanya, empat WBP kasus narkotika yang kini mendapatkan amnesti adalah Yusak Jeffry (pidana 1 tahun 6 bulan), Zenny Yohanes (pidana 1 tahun 6 bulan), Dinar Ari (pidana 1 tahun 10 bulan) dan Yuda Yudistira (pidana 1 tahun 9 bulan).
Bayu menegaskan, pemberian amnesti ini merupakan wujud komitmen pemerintah dalam menegakkan keadilan, mendorong rekonsiliasi, dan menghormati hak asasi manusia, sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.
Demikian ulasan tentang Gus Nur dan enam WBP Rutan Solo yang mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo. Semoga info ini bermanfaat.






