SEMARANG, diswaysolo.id – Upaya untuk melestarikan kekayaan intelektual lokal kembali mendapatkan perhatian ketika permohonan Indikasi Geografis (IG) untuk Kopi Robusta Wonogiri memasuki tahap pemeriksaan substantif. Kemenkumham Jateng Berusaha.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM RI secara langsung memfasilitasi proses tersebut.
Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah juga hadir dan memberikan dukungan penuh dalam kegiatan yang berlangsung pada Kamis, 7 Agustus 2025, melibatkan sejumlah pemangku kepentingan.
Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng, Heni Susila Wardoyo, yang diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Tjasdirin.
Kemenkumham Jateng Berusaha Agar Kopi Robusta Wonogiri Mendapatkan Status Indikasi Geografis
Dalam sambutannya, ia mengapresiasi kolaborasi berbagai pihak yang telah membawa proses IG Kopi Robusta Wonogiri hingga ke tahap penting ini. “Keberhasilan ini adalah hasil dari semangat kolektif untuk melindungi potensi lokal,” ujarnya.
Ia juga mengucapkan terima kasih kepada Kepala Baperida Wonogiri dan jajarannya yang telah memfasilitasi penyelenggaraan pemeriksaan substantif.
Sementara itu, Heni Susila Wardoyo berharap status Indikasi Geografis untuk Kopi Robusta Wonogiri dapat segera ditetapkan tahun ini. “Kami mohon dukungan dan bimbingan dari tim DJKI agar proses ini berjalan lancar hingga selesai,” ujarnya.
Hadir dalam acara tersebut perwakilan MPIG Kopi Robusta Wonogiri, tim pemeriksa dari DJKI, serta jajaran Baperida Wonogiri sebagai tuan rumah.
Kopi Robusta Wonogiri adalah komoditas unggulan dari lereng selatan Pegunungan Jawa Tengah, yang tumbuh pada ketinggian 500 700 mdpl.
Baca juga: UPS Tegal Salah Satu Perguruan Tinggi Swasta di Jawa Tengah Dengan Akreditasi Unggul
Kopi ini terkenal dengan rasa yang kuat, aroma yang khas, dan body yang tebal. Keunikan ini dihasilkan dari kombinasi kondisi tanah, iklim, serta keahlian petani lokal yang diwariskan secara turun-temurun.
Pemeriksaan substantif adalah tahap penting dalam proses pendaftaran IG sesuai dengan UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Pemeriksaan ini mencakup deskripsi asal-usul produk, spesifikasi teknis, metode produksi, serta hubungan antara mutu produk dan wilayah geografis.
Keterlibatan Kanwil Kemenkumham Jateng menunjukkan komitmen pemerintah dalam melindungi produk lokal.
Dengan pengakuan IG, Kopi Robusta Wonogiri diharapkan dapat memperoleh perlindungan hukum, nilai tambah ekonomi, dan daya saing di pasar nasional maupun global.






