Petinggi BRI Ditahan Kejari Depok, Gara-gara Kredit Fiktif

Jakarta,diswaysolo.id – Kejaksaan Negeri Depok telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengajuan kredit fiktif di Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Kedua tersangka itu adalah AE, yang berstatus Relationship Manager (RM) BRI di Jakarta, serta AS, direktur PT KIN.

Mereka segera ditahan setelah kejaksaan menemukan bukti keterlibatan dalam skema yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp5 miliar.

Kasi Pidana Khusus Kejari Depok, Dimas Praja, menjelaskan bahwa AE memfasilitasi pengajuan kredit tanpa verifikasi dan prosedur valid.

Kronologi Penetapan Tersangka

AS memanipulasi laporan keuangan untuk mengajukan kredit investasi dengan dalih membeli rumah atau gudang, padahal tidak memenuhi ketentuan finansial.

Kejari Depok menangkap AE dan AS setelah penyelidikan awal menemukan adanya kejanggalan dalam aplikasi kredit investasi.

Proses penyidikan mengungkap bahwa AS sengaja memalsukan dokumen, seperti laporan keuangan dan appraisal aset, untuk memperoleh kredit.

AE turut memfasilitasi pencairan dana tanpa melakukan verifikasi yang semestinya. AS mengajukan kredit dengan menyatakan akan membeli properti—rumah atau gudang—di wilayah Depok.

Namun, verifikasi terhadap aset tersebut tidak sesuai prosedur dan asumsi pembiayaan atas investasi properti itu ternyata tidak riil.

AE sebagai RM tidak melakukan penilaian obyektif atas aset dan melewatkan verifikasi dokumentasi. Skema ini menunjukkan kolusi antara pihak internal BRI dengan pelaku usaha swasta.

Hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Barat memperhitungkan kerugian negara sebesar Rp5 miliar akibat pencairan kredit.

Kejari Depok tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam bank dan tengah mendalami kemungkinan tersebut.

Ancaman Hukuman 20 Tahun

Kedua tersangka terjerat dengan pasal-pasal korupsi dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), yaitu Pasal 2 dan/atau Pasal 3 jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Baca Juga:  Pengoplosan Beras Premium: DPR Desak Tindak Tegas

Ancaman hukuman bisa mencapai 20 tahun penjara—langkah tegas ini mencerminkan komitmen penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi di sektor perbankan.

Penahanan AE dan AS oleh Kejaksaan Negeri Depok menandai langkah serius dalam pemberantasan korupsi kredit dalam sistem perbankan.

Pembongkaran skema kredit fiktif yang merugikan negara hingga Rp5 miliar menunjukkan pentingnya pengawasan ketat terhadap prosedur perbankan dan integritas para pelaksana.

Kejari terus mendalami dugaan keterlibatan pihak lain dan memastikan semua proses hukum berjalan transparan dan profesional.

Semoga kasus ini menjadi pelajaran bagi perbankan untuk memperkuat kontrol internal dan memperketat verifikasi kredit di masa mendatang.