Dalam Sidang Gugatan Wanprestasi Jokowi, Majelis Hakim PN Solo Memeriksa Mobil Esemka Secara Langsung

Dalam Sidang Gugatan Wanprestasi Jokowi
Majelis hakim memeriksa secara menyeluruh kondisi fisik mobil Esemka serta kelengkapan administratifnya. Dalam Sidang Gugatan Wanprestasi Jokowi

Ia menambahkan bahwa pembuktian di lapangan adalah elemen penting dalam keadilan perdata. “Ini juga mengingatkan bahwa pejabat publik tidak boleh sembarangan membuat janji kepada masyarakat,” tegas Sigit.

Baca juga: SPPG Baru di Solo Menyediakan 200 Menu MBG, Mampu Menyajikan 6.000 Porsi Setiap Harinya

Tidak ada dasar hukum untuk wanprestasi terhadap kliennya

Sementara itu, kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, menyatakan bahwa pihaknya tidak mempermasalahkan adanya pemeriksaan tambahan, tetapi menegaskan bahwa tidak ada dasar hukum untuk wanprestasi terhadap kliennya.

“Pak Jokowi pada saat itu bertindak sebagai pejabat publik. Janji yang disampaikan dalam kapasitas jabatan tidak dapat digugat dalam ranah perdata,” jelas Irpan.

Ia juga menyinggung tentang error in persone, yaitu kesalahan dalam menggugat orang yang seharusnya tidak bertanggung jawab secara pribadi.

Kuasa hukum PT SMK, Elisabeth Sundari, berpendapat bahwa kehadiran mobil Esemka dalam sidang membuktikan bahwa mereka memang memproduksi dan menjual kendaraan tersebut secara massal.

“Ini justru memperkuat argumen kami. Produk ada, diproduksi, dan dijual. Jadi tidak ada wanprestasi dari pihak kami,” ungkapnya.

Dengan tenggat waktu pengunggahan kesimpulan yang telah ditetapkan, para pihak kini sedang menyiapkan argumen akhir mereka sebelum sidang dilanjutkan.

 

Baca Juga:  Kafe Viral yang Ada di Solo, Cocok Sebagai Tempat Hangout