Pahami Apa Yang Dimaksud Dengan Rekening Dormant dan Kapan PPATK Dapat Memblokirnya?

Pahami Apa yang Dimaksud dengan Rekening Dormant
Pahami Apa yang Dimaksud dengan Rekening Dormant

Namun, status dormant itu sendiri tidak menjadi dasar hukum untuk pemblokiran oleh PPATK. Pemblokiran hanya dapat dilakukan jika ada indikasi tindak pidana pencucian uang, pendanaan terorisme, atau tindak pidana lain yang diatur secara khusus.

Mengacu pada Pasal 53 ayat (4) Peraturan OJK Nomor 8 Tahun 2023 mengenai Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa.

Baca juga: Pascasarjana UPS Bergabung Dalam Internasional student Mobility & joint summer camp 2025

Pemblokiran harus dilakukan secara otomatis oleh Penyedia Jasa Keuangan jika identitas nasabah sesuai dengan DTTOT atau Daftar Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (DPPSPM), bukan hanya karena rekening dormant.

Berdasarkan praktik perbankan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.

Rekening nasabah dapat dianggap dormant jika tidak ada aktivitas transaksi dalam periode waktu tertentu yang ditetapkan oleh masing-masing bank, biasanya selama 6 bulan atau 12 bulan berturut-turut.

Pemblokiran oleh PPATK terhadap rekening dormant hanya dapat dilakukan jika ada dasar hukum yang jelas.

Yaitu adanya dugaan keterlibatan rekening dalam tindak pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, bukan hanya karena status dormant, mengutip laman Hukumonline.

Rekening dormant tetap menjadi milik nasabah. Namun, akses terhadap rekening tersebut dapat dibatasi sampai nasabah melakukan aktivasi ulang sesuai prosedur bank.

Jika masyarakat ingin mengajukan keberatan terkait penghentian sementara transaksi rekening dormant, dapat menyampaikannya melalui tautan resmi PPATK berikut ini https://bit.ly/FormHensem.

Jika tidak ditemukan indikasi pelanggaran atau penyalahgunaan, maka rekening akan dibuka kembali. Nasabah dapat mengecek status rekening melalui mobile banking, ATM, atau dengan datang langsung ke kantor cabang bank.

Baca Juga:  Yudisium FKIP UPS Sebagian Prodi Sudah Unggul Jangan Ragu Untuk Mendaftar