Pahami Apa Yang Dimaksud Dengan Rekening Dormant dan Kapan PPATK Dapat Memblokirnya?

Pahami Apa yang Dimaksud dengan Rekening Dormant
Pahami Apa yang Dimaksud dengan Rekening Dormant

diswaysolo.id – Rekening yang tidak aktif di bank atau dormant akan diblokir sementara oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Tindakan ini diambil sebagai respons terhadap temuan PPATK mengenai banyaknya rekening dormant yang disalahgunakan. Pahami Apa yang Dimaksud dengan Rekening Dormant.

“Seperti hasil jual beli rekening atau digunakan untuk tindak pidana pencucian uang,” tulis PPATK melalui unggahan resmi akun @ppatk_indonesia di Instagram, yang dikutip pada hari Sabtu, 2 Agustus 2025.

Rekening dormant yang dibekukan dapat berupa rekening tabungan (baik perorangan maupun perusahaan), rekening giro, atau rekening dalam mata uang rupiah/valas. Meskipun dibekukan, PPATK menegaskan bahwa dana nasabah tetap aman dan tidak hilang.

Baca Juga:  MK Menetapkan Pemilu Nasional dan Daerah Dipisahkan, Ini Ulasan Pakar Hukum Tata Negara UNS

Pahami Apa yang Dimaksud dengan Rekening Dormant dan Kapan PPATK Dapat Memblokirnya?

Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), rekening dormant adalah rekening bank yang tidak melakukan transaksi debet maupun kredit dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan ketentuan bank, kecuali transaksi yang dilakukan oleh bank itu sendiri, seperti pengenaan biaya administrasi atau pembayaran bunga.

Begini Alasan PPATK Terapkan Penghentian Sementara Transaksi pada Rekening Dormant

Berdasarkan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.

PPATK berwenang melakukan pemblokiran atas dana milik orang atau korporasi yang identitasnya tercantum dalam Daftar Terduga Teroris dan Organisasi Teroris (DTTOT) yang diterbitkan Kapolri berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Tidak ada ketentuan yang menyatakan status dormant menjadi dasar pemblokiran.

Kemudian, Pasal 12 ayat (2) Peraturan PPATK Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Penghentian Sementara Dan Penundaan Transaksi Oleh Penyedia Jasa Keuangan mengatur penundaan transaksi atau pemblokiran.

Hanya dapat dilakukan jika terdapat dugaan penggunaan harta kekayaan yang berasal dari hasil tindak pidana, rekening digunakan untuk menampung hasil tindak pidana, atau terdapat penggunaan dokumen palsu. Status dormant tidak termasuk dalam parametertersebut.

Rekening nasabah dapat dianggap dormant jika tidak ada aktivitas transaksi

Dalam dunia perbankan, rekening yang tidak aktif disebut sebagai rekening dormant, yang tidak melakukan transaksi dalam jangka waktu tertentu.