Masalah Tanah yang Tidak Terpakai Selama 2 Tahun Akan Disita oleh Pemerintah, Ini Penjelasannya

Masalah Tanah yang Tidak Terpakai
Masalah Tanah yang Tidak Terpakai selama 2 tahun

Mencegah Spekulasi Tanah: Meminimalisir praktik penimbunan tanah untuk tujuan spekulasi tanpa ada pemanfaatan yang jelas.

Optimalisasi Pemanfaatan Sumber Daya Agraria: Memastikan sumber daya tanah digunakan secara optimal untuk kesejahteraan rakyat.

Apa yang harus dilakukan pemilik tanah?

Jika Anda memiliki tanah nganggur selama 2 tahun, jangan panik dengan isu yang beredar. Lebih baik:

Pahami Hak dan Kewajiban: Kenali hak dan kewajiban Anda sebagai pemilik tanah.

Manfaatkan Tanah: Usahakan untuk memanfaatkan tanah Anda, meskipun sederhana, misalnya dengan menanam tanaman produktif, membersihkan lahan, atau memasang tanda batas yang jelas. Ini menunjukkan bahwa Anda memiliki itikad baik untuk mengelola tanah tersebut.

Pantau Informasi Resmi: Selalu rujuk informasi dari sumber resmi seperti Kementerian ATR/BPN, bukan dari rumor yang tidak jelas.

Intinya, pemerintah tidak serta merta menyita tanah Anda hanya karena tanah nganggur selama 2 tahun. Ada prosedur panjang dan kesempatan bagi pemilik untuk memperbaiki.

Kebijakan ini adalah bentuk penegasan fungsi sosial hak atas tanah demi kemakmuran bersama.

Baca Juga:  Pramono Renungkan, Banjir Tak Selalu Bisa Dilawan