Masalah Tanah yang Tidak Terpakai Selama 2 Tahun Akan Disita oleh Pemerintah, Ini Penjelasannya

Masalah Tanah yang Tidak Terpakai
Masalah Tanah yang Tidak Terpakai selama 2 tahun

Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memiliki wewenang untuk menetapkan suatu bidang tanah sebagai tanah terlantar dan kemudian menariknya kembali menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara.

Namun, terdapat serangkaian prosedur yang harus dilalui, dan ini tidak instan. Prosesnya umumnya meliputi:

Inventarisasi dan Identifikasi: Pemerintah akan mengidentifikasi bidang-bidang tanah yang diduga terlantar.

Peringatan dan Teguran: Pemilik hak atas tanah akan diberikan peringatan atau teguran untuk segera memanfaatkan atau mengelola tanahnya. Ini adalah kesempatan bagi pemilik untuk memperbaiki kondisinya.

Penelitian dan Verifikasi: Dilakukan penelitian mendalam untuk memastikan apakah tanah tersebut benar-benar terlantar sesuai kriteria yang ditetapkan peraturan.

Kriteria ini bisa berbeda-beda tergantung jenis hak (misalnya Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, Hak Milik).

Penetapan Tanah Terlantar: Jika setelah melalui tahapan di atas dan pemilik tidak menunjukkan itikad baik untuk memanfaatkan tanahnya, barulah Menteri ATR/Kepala BPN dapat mengeluarkan surat keputusan penetapan tanah tersebut sebagai tanah terlantar.

Penarikan Kembali Hak: Setelah ditetapkan sebagai tanah terlantar, hak atas tanah tersebut dapat ditarik kembali oleh negara.

Tujuan kebijakan tanah terlantar

Kebijakan ini bukan untuk menakut-nakuti atau merugikan pemilik tanah, melainkan memiliki tujuan mulia:

Pemerataan Pemanfaatan Tanah: Mendorong pemilik tanah untuk memanfaatkan lahannya demi kepentingan ekonomi, sosial, atau lingkungan, sehingga tidak ada tanah yang menganggur dan tidak produktif di tengah kebutuhan lahan yang tinggi.

Baca Juga:  Wartawan Disway Jateng Berhasil Mendapatkan Beasiswa Jurnalisme untuk CSR 2025 Angkatan 2