Pemblokiran oleh Bank: Jika rekening tetap dormant dalam jangka waktu yang lebih lama (misalnya 2 tahun atau 5 tahun, tergantung kebijakan bank), barulah bank akan membekukan atau memblokir rekening tersebut secara permanen.
Untuk mengaktifkannya kembali, nasabah harus datang langsung ke kantor cabang bank dengan membawa dokumen identitas.
PPATK tidak serta merta memblokir hanya karena pasif dalam 3 bulan. Pemblokiran oleh PPATK didasarkan pada indikasi tindak pidana.
Sementara itu, mengenai rekening pasif, itu adalah kebijakan internal masing-masing bank. Bank yang akan memproses status rekening pasif dan bahkan memblokirnya jika sudah melewati batas waktu yang ditentukan.
Apa yang Harus Dilakukan Agar Rekening Aman?
Agar rekeningmu tetap aman dan tidak tiba-tiba menjadi pasif atau bahkan diblokir oleh bank:
Lakukan Transaksi Secara Berkala: Cukup lakukan transaksi kecil sesekali (misalnya transfer, beli pulsa, atau bayar tagihan) agar rekeningmu tetap dianggap aktif.
Perhatikan Pemberitahuan dari Bank: Jika bankmu mengirimkan pemberitahuan tentang status rekening yang akan menjadi pasif, segera lakukan transaksi atau hubungi call center bankmu.
Pahami Kebijakan Bank: Cari tahu kebijakan bankmu terkait rekening dormant agar kamu tidak terkejut jika sewaktu-waktu rekeningmu berubah status.
Jangan panik dengan kabar PPATK akan blokir rekening yang belum jelas kebenarannya, ya! Pastikan kamu selalu mendapatkan informasi dari sumber yang terpercaya.






