Personel Polsek Laweyan yang menerima laporan segera bergerak menuju lokasi bersama Tim SPKT Polresta Solo.
Polisi kemudian mengamankan pelaku DS beserta barang bukti berupa satu unit termos es dan satu buah tangga bambu yang digunakan dalam tindakan penganiayaan tersebut.
Pelaku DS kini telah ditahan di Mapolresta Solo dan sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik dari Sat Reskrim. Polisi juga masih menggali keterangan dari beberapa saksi untuk mendalami motif di balik pertikaian tersebut.
Atas perbuatannya, DS dijerat dengan pasal penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut, termasuk mengungkap motif yang sebenarnya. Kami pastikan proses hukum akan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.






