diswaysolo.id – Bantuan subsidi upah (BSU) untuk karyawan swasta dengan gaji di bawah Rp3 juta kabarnya tidak akan diperpanjang oleh Kemnaker. Mengapa demikian? Mengapa? Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan bahwa program bantuan subsidi upah (BSU) atau yang juga dikenal sebagai BLT Subsidi Gaji tidak akan diperpanjang pada tahun anggaran 2025. Alasan Menaker Tidak Melanjutkan.
Hal ini tentu membuat banyak masyarakat merasa bingung, karena banyak dari mereka yang berharap untuk mendapatkan bantuan subsidi upah ini.
Lalu, apa alasan utama di balik keputusan untuk tidak memperpanjang bantuan subsidi upah di tahun 2025 ini? Mari kita simak alasannya secara lengkap di bawah ini.
Alasan Menaker Tidak Melanjutkan Bantuan Subsidi Upah (BSU)
Mengapa bantuan subsidi upah (BSU) tidak dilanjutkan?
Dalam keterangannya kepada media hari ini, Menaker Ida Fauziyah menjelaskan beberapa alasan utama di balik keputusan ini:
1. Fokus Pemulihan Ekonomi yang Bergeser
Menurut Menaker, program bantuan subsidi upah pada dasarnya adalah instrumen kebijakan yang bersifat sementara, dirancang untuk membantu pekerja mempertahankan daya beli mereka di tengah guncangan ekonomi akibat pandemi COVID-19. “Kondisi ekonomi nasional saat ini sudah menunjukkan tren pemulihan yang signifikan,” ujar Menaker.
“Fokus pemerintah kini lebih kepada peningkatan produktivitas dan penciptaan lapangan kerja baru yang berkelanjutan, bukan lagi stimulus darurat.”
2. Anggaran Dialihkan ke Program Jangka Panjang
Dana yang sebelumnya dialokasikan untuk bantuan subsidi upah akan dialihkan ke program-program Kemnaker yang memiliki dampak jangka panjang terhadap kesejahteraan pekerja dan peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM).
“Kami akan lebih banyak mengalokasikan anggaran untuk program pelatihan vokasi, peningkatan keterampilan (reskilling dan upskilling), perluasan akses pasar kerja, serta penguatan jaminan sosial ketenagakerjaan,” jelas Ibu Menteri.
Baca juga: MK Menetapkan Pemilu Nasional dan Daerah Dipisahkan, Ini Ulasan Pakar Hukum Tata Negara UNS
Hal ini diharapkan dapat memberikan manfaat yang lebih berkesinambungan bagi pekerja, bukan hanya bantuan tunai sesaat.
3. Indikator Ketenagakerjaan Membaik
Menteri Ketenagakerjaan juga menekankan data-data indikator ketenagakerjaan yang menunjukkan adanya perbaikan. Tingkat pengangguran terbuka (TPT) terus mengalami penurunan, dan jumlah angkatan kerja yang terserap di sektor formal semakin meningkat.
“Ini menunjukkan bahwa pasar kerja mulai pulih dan mampu menyerap tenaga kerja dengan lebih baik, sehingga kebutuhan akan bantuan langsung seperti BSU tidak lagi sepenting sebelumnya,” tambahnya.






