Mantan Marinir TNI AL yang Viral Bergabung dengan Tentara Rusia Meminta untuk Kembali ke Indonesia

Mantan Marinir TNI AL yang Viral Bergabung
Mantan Marinir TNI AL yang viral bergabung Tentara Rusia Ingin Kembali Jadi WNI

Di sisi lain, TNI Angkatan Laut dengan tegas menyatakan bahwa Satria tidak lagi memiliki hubungan struktural maupun administratif dengan institusi mereka.

Kasus Satria sepenuhnya berada di ranah hukum sipil dan kementerian terkait

Kepala Dinas Penerangan TNI AL (Kadispenal), Laksamana Pertama TNI I. Made Tunggul Suropati, mengungkapkan bahwa kasus Satria sepenuhnya berada di ranah hukum sipil dan kementerian terkait, bukan militer.

Baca Juga:  Viral! Setelah Isi Pertamax di SPBU Pucangsawit, Mobil Mogok, Dugaan Kena Campuran air

“Lebih tepat jika ditanyakan kepada Kementerian Luar Negeri RI, atau juga Kementerian Hukum RI mengenai status kewarganegaraan yang bersangkutan. Yang jelas saat ini sudah tidak ada lagi keterkaitan dengan TNI AL,” ujar Tunggul di Jakarta.

Menurut Tunggul, TNI AL berpegang teguh pada keputusan hukum yang telah dijatuhkan kepada Satria oleh Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Putusan tersebut menyatakan bahwa Satria secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan desersi dalam waktu damai sejak 13 Juni 2022.

Berdasarkan Putusan Perkara Nomor 56-K/PM.II-08/AL/IV/2023, Satria dijatuhi hukuman satu tahun penjara dan diberhentikan dari dinas kemiliteran.

Status hukum tersebut telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap melalui Akte Putusan pada 17 April 2023.

“Akte Putusan Telah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap (AMKHT) yang ditetapkan pada 17 April 2023, menandakan bahwa keputusan tersebut sah dan tidak dapat diganggu gugat,” tegas Tunggul.

Dengan demikian, Satria Arta Kumbara tidak dapat diterima kembali sebagai bagian dari TNI AL. TNI memutuskan untuk sepenuhnya tunduk pada keputusan hukum dan tidak memberikan ruang bagi mantan anggotanya yang telah dipecat karena pelanggaran berat.