Para alumni UGM ini berpendapat bahwa pernyataan Jokowi berpotensi melanggar hukum karena menyebarkan informasi yang tidak akurat dan dapat merusak reputasi UGM.
Ijazah Jokowi saat mencalonkan diri sebagai Wali Kota Surakarta
Selain Alumni UGM, Rismon Sianipar juga kembali melaporkan Jokowi ke Polda DIY terkait dugaan skripsi palsu, melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
Laporan ini merupakan tindak lanjut dari laporan sebelumnya pada 15 Juli 2025. Rismon secara resmi mengajukan laporan dengan menyebut dosen UGM dan Rektor UGM saat ini, Prof. Ova Emilia.
Baca juga: Sheila On 7 Akan Hadir di JVWF 2025 Yogyakarta
“Jadi, yang kita gugat ada dua, Joko Widodo dan Rektor UGM, Prof. Ova Emilia. Lembar pengesahan skripsi tersebut sangat modern, tidak ada tanggal yang dipertahankan di depan penguji dan pada skripsi tersebut juga tidak terdapat lembar pengesahan penguji, nama dan tanda tangan penguji itu tidak ada,” jelasnya.
Rismon juga menilai terdapat kejanggalan dalam proses verifikasi ijazah Jokowi saat mencalonkan diri sebagai Wali Kota Surakarta pada tahun 2005.
Bahkan, pihaknya telah mewawancarai ketua KPUD Surakarta saat itu, Justinus Arya, yang menyatakan bahwa tidak ada berita acara verifikasi antara KPUD dengan UGM.
“Jadi, apa yang ada adalah, dan apa yang terjadi adalah, lembar ijazah fotokopi berlegalisir tersebut, itu diketok, dinyatakan sah dalam sidang pleno internal KPUD Surakarta. Jadi, jika ada argumentasi dari pihak Pak Jokowi bahwa itu sudah diverifikasi mulai dari KPUD Surakarta, itu hoax,” tegasnya.
Sementara itu, saat dimintai konfirmasi mengenai laporan alumni UGM dan Rismon Sinipar, Kabidhumas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut.






