Eks Rektor UGM Sofian Effendi Tarik Ucapan tentang Ijazah Jokowi

JOGJA, diswaysolo.id – Mantan Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof. Sofian Effendi, menarik seluruh pernyataannya terkait status kuliah dan ijazah Presiden Joko Widodo yang ia ungkap dalam video viral.

Sofian mengaku salah paham karena mengira melakukan diskusi secara internal alumni. Merasa hal itu telah menimbulkan kegaduhan dan potensi tindakan hukum. 

Ia mengeluarkan surat pernyataan resmi pada 17 Juli 2025 untuk mencabut ucapannya serta meminta video tersebut kemudian menarik dari peredaran. 

Berikut ulasan selengkapnya mengenai ucapan ijazah palsu yang terungkap oleh eks rektor UGM.

Konteks Pernyataan dan Penyiaran Live

Sofian menyampaikan pendapatnya soal ijazah dan riwayat kuliah Jokowi saat diskusi internal alumni UGM dengan Rismon Hasiholan Sianipar.

Namun, diskusi itu ternyata livestreaming oleh kanal “Langkah Update” tanpa sepengetahuannya, dan segera viral dengan puluhan ribu penonton. 

Dalam surat resmi bertanggal 17 Juli 2025 yang bertandatangan di Sleman, DIY, Sofian menyatakan bahwa pernyataannya tersebut tidak berdasarkan bukti konkret.

dia menegaskan bahwa pendapat itu muncul dari obrolan informal bersama sesama alumni. Dengandemikian, layak ada kajian ulang dan mencabut secara resmi.

Sofian menyebut kekhawatiran hukum sebagai faktor utama pencabutan ucapannya. Ia mengaku takut ada laporan atau tindakan kriminal dari kelompok pendukung Presiden, dan bahwa peristiwa ini mengancam keamanan dan reputasi keluarganya.

Ia menegaskan bukan merasa tertekan atau ada intimidasi, melainkan mengambil langkah preventif demi mencegah konflik lebih lanjut dan melindungi nama baik pribadi serta institusi UGM.

Berharap Dapat Meredam

Dalam surat tersebut, Sofian menyatakan bahwa pernyataan Rektor UGM, Prof. Ova Emilia, pada Oktober 2022 — bahwa Jokowi memiliki ijazah UGM dan datanya sahih — sudah akurat berdasarkan arsip universitas.

Baca Juga:  Wow! Presiden Prabowo Respon Tuntutan 17+8: Akan Dinegosiasikan Kembali

Maka, ia meminta agar video yang meragukan profesionalitas institusi tersebut ada penarikan dari publik. 

Sofian berharap langkah ini bisa meredam polemik, memperbaiki relasi dengan pihak kampus, dan menjaga persatuan bangsa agar isu ini tidak menjadi pintu konflik berkepanjangan.

Terkait tudingan ijazah palsu, laporan resmi sudah masuk ke Polda Metro Jaya, dan kasusnya sudah naik ke tahap penyidikan.

Polri menyatakan ijazah Jokowi asli berdasarkan hasil forensik digital serta pengecekan dokumen kampus.

Presiden Jokowi melaporkan fitnah tersebut pada Pasal 310 KUHP, 311 KUHP, dan UU ITE. Kasus ini kini tengah ada penanganan secara hukum, bahwa isu soal ijazah tidak lagi sekedar wacana publik.

Prof. Sofian Effendi menarik seluruh ucapannya mengenai ijazah dan kuliah Jokowi karena merasa diskusi itu ada penyiaran secara publik tanpa izin, memicu potensi masalah hukum dan memerlukan klarifikasi resmi.

Ia berharap pencabutan tersebut bisa meredam gejolak, memperbaiki hubungan institusi UGM, dan menjaga kerukunan nasional. Sementara itu, secara hukum, ijazah Presiden Jokowi dinyatakan sah oleh Polri.