Inilah Profil Nur Afifah Balqis, Koruptor Termuda di RI Berasal dari Balikpapan Kini Menjadi Tahanan

Inilah Profil Nur Afifah Balqis
Inilah Profil Nur Afifah Balqis, Koruptor Termuda

diswaysolo.id – Nur Afifah Balqis kembali menjadi topik hangat di kalangan warganet. Netizen menyebut politisi dari Partai Demokrat ini sebagai koruptor termuda di Indonesia, karena pada usia 24 tahun, wanita asal Balikpapan, Kalimantan Timur ini sudah mendekam di penjara akibat kasus korupsi. Inilah Profil Nur Afifah Balqis, koruptor termuda.

Nur Afifah dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Samarinda pada hari Senin, 26 Juli 2022.

Mantan bendahara umum DPC Partai Demokrat Balikpapan ini kini menjalani masa tahanan di Lapas Perempuan Tenggarong.

Baca Juga:  MK Menetapkan Pemilu Nasional dan Daerah Dipisahkan, Ini Ulasan Pakar Hukum Tata Negara UNS

Inilah Profil Nur Afifah Balqis, Koruptor Termuda di RI Berasal dari Balikpapan

Majelis hakim menyatakan bahwa Nur Afifah terbukti terlibat dalam praktik korupsi bersama Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas’ud, yang juga telah dijatuhi hukuman 5 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan.

Keduanya dinyatakan bersalah karena menerima suap dalam proyek pengadaan barang dan jasa serta pengurusan perizinan di Pemkab PPU untuk periode 2020-2022 dengan total nilai mencapai Rp 5,7 miliar.

Nur Afifah terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 18 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.