Ia menjelaskan bahwa rencana awal adalah memilih dua hingga tiga koperasi sebagai contoh, dengan jumlah dana berkisar antara Rp10 juta hingga Rp100 juta, tergantung pada kesiapan masing-masing koperasi.
Respati juga menegaskan bahwa koperasi ini merupakan wujud dari kemandirian ekonomi lokal.
“Pemegang sahamnya adalah warga, dan pengawasnya adalah lurah sebagai ex-officio. Ini adalah koperasi rakyat, milik kelurahan,” tambahnya.
Namun, tanpa dukungan anggaran dari DPRD, pelaksanaan koperasi ini kini bergantung pada strategi lain. Pemkot mungkin perlu mencari sumber pendanaan alternatif atau menyederhanakan skema pelaksanaannya.






