diswaysolo.id – Niat awal untuk “liburan” ke Kota Bengawan justru berujung di balik jeruji besi bagi P (40), pria asal Bandung. Ia ditangkap oleh Tim Resmob Polresta Solo setelah terbukti mencuri sepeda motor milik warga Solo di halaman Masjid Jami’ Baiturahman, Mojosongo. Modus liburan berakhir di penjara.
Aksi pencurian terjadi saat pemilik motor, Donnie, tengah berolahraga di sekitar taman Jaya Wijaya pada Senin pagi 19 Mei 2025.Tanpa curiga, ia meninggalkan motor Honda Scoopy miliknya dalam kondisi kunci masih tergantung di dasbor.
Namun ketika kembali ke halaman masjid, sepeda motor bernilai Rp15 juta itu sudah raib. “Dari CCTV dan penyelidikan lapangan, tim akhirnya mengidentifikasi pelaku dan melacaknya hingga ke wilayah Arjasari, Kabupaten Bandung,” terang Kasat Reskrim Polresta Surakarta AKP Prastyo Triwibowo, Kamis, 10 Juli 2025.
Modus Liburan Berakhir di Penjara, Seorang Warga Bandung Mencuri Motor
Pelaku yang dikenal dengan panggilan Borju, diamankan tanpa perlawanan di rumah orang tuanya setelah sempat menghilang selama hampir dua bulan.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sepeda motor Yamaha Mio merah yang diduga digunakan saat melakukan aksi, serta dua unit ponsel dan sebuah jaket.
Dalam pemeriksaan, Borju mengakui bahwa awalnya ia hanya berniat untuk berlibur ke Solo. Namun, setelah merasa “betah”, ia memutuskan untuk tinggal sementara di kota ini dan menyewa sebuah kamar kos.
Di tengah waktu luangnya, niat jahat pun muncul. Ia mulai mengamati lokasi-lokasi yang lengah, termasuk halaman masjid di pagi hari saat warga tengah beraktivitas olahraga.
Baca juga: Ratusan Anggota PSHT diamankan Saat Ingin Masuk ke Solo, Dengan Penyekatan Ketat di Perbatasan
“Pelaku mengaku telah mencuri motor sebanyak dua kali selama berada di Solo. Salah satunya dijual dengan harga Rp3,5 juta. Sebagian dari hasilnya bahkan dikirimkan kepada orang tuanya,” ungkap Prastyo.






