Ada 67 orang pekerja asing yang dilaporkan secara resmi oleh perusahaan
Dia menambahkan bahwa Disnaker tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan atau memberikan sanksi, melainkan hanya berperan sebagai pendukung.
Agus juga menginformasikan bahwa pengawasan terhadap orang asing melibatkan berbagai unsur seperti Kesbangpol, Satpol PP, dan Polres. Bahkan, Disnaker tidak dilibatkan karena objek pengawasannya tidak hanya pekerja, tetapi juga orang.
Terkait TKA di Sragen, Disnaker mencatat ada 67 orang pekerja asing yang dilaporkan secara resmi oleh perusahaan. Mereka tersebar di enam perusahaan berbeda yang beroperasi di Sragen.
Penangkapan para TKA yang bekerja sebagai kuli bangunan ini langsung memicu protes keras dari tokoh masyarakat Sragen, Suyadi Kurniawan. Dia menyuarakan kekecewaannya atas kehadiran pekerja asing untuk pekerjaan yang seharusnya bisa dilakukan oleh warga lokal.
“Kedatangan orang asing di Sragen sangat merepotkan dan merugikan warga setempat. Pekerjaan tersebut seharusnya bisa dikerjakan oleh orang Sragen, khususnya warga Indonesia yang terampil.
Masa pekerjaan tukang batu dan tenaga kasar harus melibatkan orang asing? Apa kita tidak bisa melakukannya? Mestinya, tenaga ahli yang didatangkan jika memang diperlukan,” tegas Suyadi.
Suyadi mendesak pemerintah daerah dan pusat untuk segera menangani dan menindaklanjuti keberadaan orang asing yang datang di Sragen, terutama yang bekerja sebagai kuli bangunan. “Pemerintah pusat segera ambil tindakan, jika tidak, rakyat Sragen bisa marah,” pungkasnya.






