Sragen  

Terungkap! PT Donglong Textile Berani Mempekerjakan WNA ilegal Sebagai Buruh Bangunan

Terungkap! PT Donglong Textile berani mempekerjakan WNA ilegal
Terungkap! PT Donglong Textile Semarang di Kabupaten Sragen

SRAGEN, diswaysolo.id – Sebanyak 21 warga negara asing (WNA) dari Tiongkok telah diamankan oleh kantor Imigrasi Surakarta karena diduga bekerja secara ilegal di proyek pembangunan pabrik garmen PT Donglong Textile Semarang, yang terletak di Desa Plumbon, Kecamatan Sambungmacan, pada akhir Juni lalu. Terungkap! PT Donglong Textile.

Penangkapan ini mengungkapkan adanya penyalahgunaan izin tinggal dan menimbulkan keresahan di masyarakat setempat, yang merasa hak mereka untuk mendapatkan pekerjaan kasar terancam.

Informasi yang diperoleh dari media sosial Kantor Imigrasi Surakarta menyatakan bahwa para WNA tersebut ditangkap saat petugas melakukan pemeriksaan dokumen keimigrasian.

Bahkan, dua di antara mereka sempat mencoba melarikan diri ke area perkebunan warga sebelum akhirnya berhasil ditangkap.

Petugas menemukan bahwa sejumlah WNA tersebut terlibat langsung dalam pembangunan fisik gedung, yang menunjukkan bahwa mereka bekerja sebagai pekerja kasar. Setelah ditangkap, 21 WNA tersebut segera dibawa ke Kantor Imigrasi Surakarta menggunakan bus untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga:  Debu Pabrik Blescon Terbang, Masyarakat Krujon Meminta DLH Sragen untuk Mengkaji Ulang Izin Amdal

Terungkap! PT Donglong Textile Berani Mempekerjakan WNA ilegal Sebagai Buruh Bangunan

Heycal, seorang petugas dari Kantor Imigrasi Surakarta, mengonfirmasi penangkapan ini. “Benar ada peristiwa tersebut (penangkapan puluhan WNA).

Namun, ini masih dalam proses, jadi informasi lebih lanjut akan diberikan setelah tindakan yang diambil diumumkan,” jelas Heycal pada Jumat (11/7).

Kantor Imigrasi Surakarta berencana untuk mengadakan konferensi pers mengenai pendeportasian 20 WNA ini pada hari Senin, 14 Juli 2025, di Aula Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta.

Konferensi pers tersebut akan dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Tengah dan Kepala Kantor Imigrasi Surakarta.

Mengenai hal tersebut, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sragen, Agus Winarno, menjelaskan bahwa kewenangan pihaknya terkait tenaga kerja asing (TKA) cukup terbatas.

Baca juga: Seragam Batik SMA Sragen Dipermasalahkan, Orang Tua Siswa Mengeluh Karena Harganya Tinggi

“Tidak semua yang berkaitan dengan ketenagakerjaan itu merupakan kewenangan Disnaker. Contohnya mengenai tenaga kerja asing, kami hanya dapat membantu melakukan pemantauan bersama Dinas di tingkat provinsi.

Lembaga di bawahnya, yaitu satwasker, yang kantornya berada di Solo, membawahi wilayah Solo Raya,” jelas Agus.