Kantor Imigrasi Surakarta Berhasil Amankan 21 WNA Bekerja Tanpa Izin di Pembangunan Pabrik Garmen

Kantor Imigrasi Surakarta Berhasil
Kantor imigrasi surakarta berhasil mengamankan 21 WNA yang bekerja ilegal di proyek pembangunan pabrik garmen.

diswaysolo.id – Kantor Imigrasi Surakarta berhasil mengamankan 21 warga negara asing (WNA) dari Tiongkok pada akhir Juni. Mereka diduga bekerja secara ilegal di proyek pembangunan pabrik garmen PT Donglong Textile Semarang, yang berlokasi di Desa Plumbon, Kecamatan Sambungmacan. Kantor Imigrasi Surakarta Berhasil Amankan 21 WNA.

Media sosial Kantor Imigrasi Surakarta menginformasikan bahwa para WNA tersebut ditangkap saat petugas melakukan pemeriksaan dokumen keimigrasian. Dua di antaranya sempat mencoba melarikan diri ke area perkebunan warga sebelum akhirnya berhasil ditangkap.

Penangkapan WNA ini mengungkapkan adanya penyalahgunaan izin tinggal dan menimbulkan keresahan di masyarakat setempat, yang merasa hak mereka untuk mendapatkan pekerjaan kasar terancam.

Dalam artikel ini akan kami ulas tentang Kantor Imigrasi Surakarta berhasil amankan 21 WNA bekerja tanpa izin di pembangunan pabrik garmen. Mari kita simak dan baca sampai selesai ya!

Baca Juga:  Mahasiswa UNS Solo Jalani KKN dan Magang, Mendapatkan Jaminan dan Menjadi Duta BPJS TK

Kantor Imigrasi Surakarta Berhasil Amankan 21 WNA Bekerja Tanpa Izin

Petugas menemukan bahwa sejumlah WNA tersebut terlibat langsung dalam pembangunan fisik gedung, yang menunjukkan bahwa mereka bekerja sebagai pekerja kasar.

Setelah diamankan, 21 WNA tersebut segera dibawa ke Kantor Imigrasi Surakarta menggunakan bus untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Salah satu petugas dari Kantor Imigrasi Surakarta, Heycal, membenarkan penangkapan ini. “Benar ada peristiwa tersebut (penangkapan puluhan WNA),” katanya pada Jumat 11 Juli 2025.

Heycal menambahkan, saat ini masih dalam proses, informasi lebih lanjut akan diberikan setelah tindakan yang diambil diumumkan.

Kantor Imigrasi Surakarta merencanakan untuk mengadakan konferensi pers mengenai pendeportasian 20 WNA pada hari Senin, 14 Juli 2025, di Aula Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta.

Konferensi pers ini akan dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Tengah serta Kepala Kantor Imigrasi Surakarta.

Terkait hal ini, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sragen, Agus Winarno, menjelaskan bahwa kewenangan pihaknya mengenai tenaga kerja asing (TKA) cukup terbatas.

Ia menyatakan bahwa tidak semua yang berhubungan dengan ketenagakerjaan adalah kewenangan Disnaker. ”Contohnya mengenai tenaga kerja asing, kami hanya dapat membantu melakukan pemantauan bersama Dinas di tingkat provinsi,” ujarnya.

Lembaga di bawahnya, yaitu satwasker, yang kantornya terletak di Solo, mengawasi wilayah Solo Raya.