Sragen  

Sebanyak 9.398 Anak di Sragen Terpaksa Putus Sekolah, Pemkab Sragen Memperkenalkan Inovasi ‘Asah Permata’

Sebanyak 9.398 Anak di Sragen
Kantor Pemda Terpadu Kabupaten Sragen. Sebanyak 9.398 Anak di Sragen putus sekolah. -Istimewa-

Membentuk tim pokja ASAH PERMATA

Untuk memulai aksi nyata inovasi ini, Bapperida Sragen memulai kegiatan dengan membentuk tim pokja ASAH PERMATA yang dipimpin oleh Dinas Bapperida dan melibatkan 20 organisasi serta lembaga.

“Tahapan program dimulai dengan ekspor data DAPODIK, verifikasi lapangan oleh guru, bimtek bersama UNICEF, hingga verifikasi faktual dan pengembalian ATS bekerja sama dengan 20 Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) dan mahasiswa KKN dari Universitas Diponegoro,” tambahnya.

Aris menyampaikan bahwa langkah teknis dilakukan antara lain melalui; pendataan dan pemetaan anak yang tidak bersekolah, sosialisasi kepada orang tua/wali, pendampingan dalam proses kembali ke sekolah, pemberdayaan dan pelatihan keterampilan (life skills), serta penyusunan SE Bupati untuk pengalokasian Dana Desa dalam penanganan ATS.

Selain itu, Pemkab Sragen juga menjalin kerja sama strategis dengan Kemenag Sragen untuk mendorong pesantren mendaftarkan santri ke dalam sistem EMIS agar tercatat dalam sistem pendidikan formal.

Terobosan kebijakan dan dampak positif dari inovasi “ASAH PERMATA” telah berhasil menunjukkan dampak nyata sejak masa uji coba pada Februari 2024.

“Ribuan anak berhasil dijangkau, dan puluhan di antaranya telah kembali mengakses pendidikan dasar maupun kesetaraan.

Keterlibatan GNOTA, BAZNAS, dan lembaga filantropi juga membuka peluang bantuan pembiayaan bagi ATS dari keluarga yang tidak mampu,” jelasnya.

Program Asah Permata tidak hanya mendorong pembentukan rencana aksi daerah

Aris menegaskan bahwa program Asah Permata tidak hanya mendorong pembentukan rencana aksi daerah (RAD) ATS 2022–2026, yang berfungsi sebagai dokumen pedoman untuk penanganan jangka panjang oleh Pemerintah Kabupaten Sragen.

Tetapi juga memastikan setiap anak memperoleh hak atas pendidikan sesuai dengan yang dijamin dalam Pasal 31 UUD 1945 dan UU Perlindungan Anak.

Baca Juga:  Koperasi Merah Putih Sragen Sebanyak 208 Siap Beroperasi

“Dengan membangun masa depan melalui akses pendidikan lewat ASAH PERMATA, Pemkab Sragen menunjukkan bahwa tantangan pendidikan bukan hanya tanggung jawab guru dan sekolah, melainkan juga merupakan tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat.

Inovasi ini diharapkan tidak hanya dapat meningkatkan angka partisipasi sekolah dan rata-rata lama sekolah, tetapi juga dapat melahirkan generasi muda yang tangguh dan berdaya saing,” jelasnya.

Ditambahkan, ASAH PERMATA menjadi bukti bahwa perubahan dapat dimulai dari langkah konkret, kolaboratif, dan berkelanjutan.
Karena masa depan Sragen dan Indonesia ditentukan oleh sejauh mana kita memastikan bahwa tidak ada satu pun anak yang tertinggal dalam mendapatkan pendidikan.