Sragen  

Retribusi Harian Rp 30 Ribu dianggap Memberatkan PKL di Taman Harmoni Sragen

Retribusi harian sebesar Rp 30 ribu
Papan pengumuman perda retribusi harian sebesar 30 ribu bagi pedagang kaki lima yang berada di taman harmoni sragen

SRAGEN, diswaysolo.id – Penegakan Peraturan Daerah (Perda) yang mewajibkan retribusi sebesar Rp 30 ribu per hari bagi Pedagang Kaki Lima (PKL) di Taman Harmoni Sragen dianggap memberatkan. Retribusi Harian Rp 30 Ribu dianggap Memberatkan PKL.

Banyak pihak berpendapat bahwa kebijakan ini tidak berpihak pada rakyat kecil dan justru menekan ekonomi PKL di saat daya beli masyarakat menurun.

Tokoh Masyarakat sekaligus Ketua PSI Sragen, Tatag Prabawanto, menyampaikan keresahan para PKL yang kini bahkan tidak berani untuk berjualan. “Ada setidaknya tiga PKL yang hanya menjual cilok atau pentol yang tidak berani berjualan,” ujarnya.

Dia menyesalkan pendekatan kekuasaan yang diterapkan oleh pemerintah. Tatag khawatir hal ini akan menjadi masalah besar bagi para pelaku usaha kecil.

Baca Juga:  Seragam Batik SMA Sragen Dipermasalahkan, Orang Tua Siswa Mengeluh Karena Harganya Tinggi

Retribusi Harian Rp 30 Ribu dianggap Memberatkan PKL di Taman Harmoni Sragen

Tatag juga menyoroti kontradiksi kebijakan ini dengan visi misi Bupati Sragen, khususnya poin ke-14 yang berkaitan dengan UMKM.

“Saya sampaikan saat meresmikan night market, ketika pemerintah kurang memberikan perhatian, perut yang lapar dan dompet yang kosong akan menjadi masalah sosial,” tegasnya.

Mantan Sekretaris Daerah ini mendesak pemerintah untuk memberikan ruang hidup bagi PKL di Taman Harmoni. Bukan malah menakut-nakuti dengan aturan dan Perda yang memberatkan.

“Masyarakat selama ini hanya ingin hidup, jangan ditakut-takuti dengan aturan dan Perda,” imbuhnya.

Tatag juga menekankan bahwa PKL tidak pernah mendapatkan insentif fiskal, sehingga kewajiban retribusi tanpa adanya kontra prestasi yang jelas dirasa tidak adil. “Pendekatan yang humanis-lah,” pintanya.