MK Menetapkan Pemilu Nasional dan Daerah Dipisahkan, Ini Ulasan Pakar Hukum Tata Negara UNS

MK Menetapkan Pemilu Nasional dan Daerah Dipisahkan
Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara UNS Solo, Sunny Ummul Firdaus.MK menetapkan Pemilu nasional dan daerah. Foto: Istimewa/Humas UNS

Proses revisi tidak dapat dilakukan dengan terburu-buru

Ia menambahkan bahwa proses revisi tidak dapat dilakukan dengan terburu-buru. Diperlukan waktu yang cukup serta partisipasi masyarakat yang luas untuk memastikan hak-hak konstitusional warga negara, termasuk para kepala daerah, tidak terganggu.

“Undang-undang ini merupakan dasar untuk petunjuk teknis selanjutnya bagi KPU, Bawaslu, dan semua penyelenggara pemilu. Oleh karena itu, perubahannya harus detail dan yang terpenting tidak multitafsir,” tegas Sunny.

Sunny juga menyoroti peran penting partai politik (parpol) dalam menanggapi putusan ini. Menurutnya, parpol harus mengonkretkan kemauan politiknya (political will) melalui wakil mereka di DPR saat menyusun revisi undang-undang.

“Parpol memiliki kewenangan untuk merevisi UU Pemilu dan Pilkada. Mereka memiliki kesempatan untuk melakukan revisi tersebut dengan tata aturan yang tidak keluar dari koridor putusan MK,” katanya.

Saat ditanya tentang model ideal antara pemilu serentak atau terpisah, Sunny berpendapat bahwa tidak ada sistem yang sempurna. Menurutnya, yang terpenting adalah pelaksanaan pemilu tetap memenuhi prinsip-prinsip Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil (Luber Jurdil).

“Apakah digabung atau tidak, pasti ada kelebihan dan kekurangan. Saya melihat alasan Perludem cukup rasional, terutama dalam mengedepankan demokrasi dan kedaulatan rakyat dari sisi pemilih yang merasa rumit dengan lima kotak suara sekaligus,” ujarnya.

Baca Juga:  Permainan Truth or Dare, Dugaan Pelecehan Seksual di Kampus UNS