Jakarta, diswaysolo.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi meluncurkan dua inisiatif strategis, yaitu Database Agen Asuransi Indonesia dan Database Polis Asuransi Indonesia, untuk memperkuat tata kelola industri asuransi nasional. OJK rilis database agen dan polis asuransi.
Langkah ini merupakan bagian dari transformasi digital di sektor perasuransian menuju sistem yang lebih transparan, akuntabel, dan berorientasi pada konsumen.
Peluncuran ini dilakukan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, bersama Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun, Ogi Prastomiyono, di Jakarta, pada hari Senin, 30 Juni 2025.
OJK Rilis Database Agen dan Polis Asuransi untuk Meningkatkan Tata Kelola
Mahendra menyatakan bahwa peluncuran ini bukan hanya sekadar pembangunan infrastruktur teknologi, tetapi juga merupakan simbol transformasi nilai—dari sistem yang tertutup menuju sistem keuangan yang terbuka dan dapat dipercaya.
“Apa yang kami lakukan adalah transformasi menyeluruh, baik di industri asuransi maupun di internal OJK. Komitmen kami mencakup sistem informasi, aplikasi, pelaporan, perizinan, pengawasan, hingga pengaturan yang terintegrasi,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa penguatan kepercayaan publik menjadi kunci dalam transformasi ini, salah satunya melalui penyediaan akses informasi yang dapat diverifikasi secara mandiri.
Database Agen Asuransi Indonesia berisi data legalitas dan identitas agen resmi, yang terintegrasi dengan sistem perizinan digital SPRINT dan dilengkapi dengan QR Code sebagai identitas digital. Informasi ini dapat diakses oleh masyarakat, perusahaan, asosiasi, dan regulator sebagai bentuk perlindungan konsumen.






