Klaten  

Eks Pejabat Klaten Tersandung Dugaan Korupsi

KLATEN, diswaysolo.id – Baru empat bulan memasuki masa pensiun, seorang mantan pejabat di Dinas Koperasi, UMKM, dan Perdagangan (DKUKMP) Kabupaten Klaten mendadak terjerat kasus dugaan korupsi.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah menetapkan mantan pejabat Dinas Koperasi, UMKM, dan Perdagangan Kabupaten Klaten sebagai tersangka setelah mereka mengungkap adanya dugaan korupsi dalam pengelolaan Plaza Klaten selama periode 2019 hingga 2022.

Dugaan korupsi ini bermula ketika Pemerintah Kabupaten Klaten menerima kembali aset daerah berupa Plaza Klaten seluas 22.348 meter persegi dari PT IGPS, yang masa kontraknya berakhir pada April 2018.

Namun, pihak terkait justru menunjuk langsung pengelola baru tanpa melalui proses lelang, yang akhirnya menyebabkan kerugian pendapatan daerah hingga belasan miliar rupiah dan memicu munculnya kasus dugaan korupsi ini.

Dugaan korupsi timbul dari sewa tanpa lelang

Plaza Klaten merupakan aset daerah yang luasnya mencapai lebih dari 22 ribu meter persegi. Setelah tidak lagi PT IGPS mengelola, Pemkab Klaten ambil alih aset tersebut.

PT MMS lantas menyewakan tempat itu ke beberapa perusahaan besar, seperti Matahari Department Store dan MPP, tanpa dasar hukum yang kuat.

Kerugian Negara Mencapai Miliaran

Dari penyewaan itu, PT MMS berhasil mengantongi sekitar Rp14,2 miliar. Sayangnya, hanya Rp3,9 miliar yang tercatat masuk ke kas Pemkab Klaten.

Sisanya, sekitar Rp10,2 miliar tidak dapat mempertanggungjawabkan dan kuat dugaan menjadi bagian dari praktik korupsi. Kejati Jawa Tengah menyebut bahwa penyimpangan ini berlangsung antara tahun 2019 hingga 2022.

Mulai Kembalikan Uang Negara

Pada awal 2025, Kejati menerima titipan uang dari PT MMS sebesar Rp4,5 miliar. Kemudian Kejati menyita sebagai upaya mengembalikan sebagian kerugian negara.

Namun, jumlah itu belum sepenuhnya menutupi kerugian yang timbul, sehingga proses penyidikan masih berlanjut untuk menelusuri pihak lain yang bertanggung jawab.

Baca Juga:  Sekda Klaten Ditangkap Oleh Kejati Terkait Kasus Korupsi, Himawan Purnomo Menjadi Plh

Status Hukum Mantan Pejabat

Kejati menahan DS, mantan Kabid Perdagangan DKUKMP. Ia terjerat setelah memasuki masa pensiun. Aparat penegak hukum tidak akan membiarkan pensiun menjadi celah penghindaran hukum.

Selain DS, nama mantan kepala dinas berinisial BS juga muncul dalam penyidikan, namun ia telah meninggal dunia.

Kasus ini menegaskan bahwa korupsi dapat mengintai bahkan dalam urusan sepele seperti penyewaan aset daerah.

Penahanan mantan pejabat Klaten menjadi contoh bahwa hukum tetap berjalan, meski pelaku sudah tidak aktif lagi dalam jabatan.

Pemerintah daerah berharap dapat mengambil pelajaran dari kasus ini dan memperbaiki tata kelola aset agar lebih transparan dan sesuai aturan.

Kasus korupsi Plaza Klaten menegaskan bahwa masa pensiun bukan pelindung bagi pejabat yang terlibat praktik ilegal.

Kejati Jateng telah menetapkan langkah tegas dalam menindak penyimpangan pengelolaan aset daerah. Meskipun pemulihan sebagian kerugian telah dilakukan, masih banyak pekerjaan rumah, terutama menyisir pihak-pihak lain yang masih menanggung kerugian negara.

Harapannya, proses hukum ini dapat menjadi pelajaran dan efek jera agar tata kelola aset pemerintah berjalan lebih transparan dan akuntabel di masa depan.