Sementara itu, Wakil Presiden DPP KAI, Aprilia Supaliyanto, juga memberikan pembekalan kepada peserta. Ia mengingatkan bahwa tugas advokat tidak hanya terbatas pada proses hukum di pengadilan (litigasi), tetapi juga mencakup pendampingan hukum non-litigasi.
Aprilia menyoroti fenomena negatif yang sering muncul dalam praktik peradilan, seperti advokat yang menunjukkan sikap tidak terpuji saat sidang.
Ia memberikan contoh kejadian di mana ada pengacara yang bahkan sampai naik ke atas meja saat beracara.
“Sikap seperti itu jelas tidak mencerminkan kehormatan profesi. Di KAI, tindakan semacam itu harus ditindak tegas karena merusak citra advokat dan tidak menghormati pengadilan,” tegasnya.
Bacajuga: Mahfud Md Sampaikan Orasi Ilmiah dan Menerima Penghargaan Bhakti Yustisia di Unisri Solo
Setelah pelantikan ini, para advokat akan menjalani tahap berikutnya, yaitu pengambilan sumpah di Pengadilan Tinggi Jawa Tengah sebelum mereka secara resmi dapat menjalankan praktik hukum.
Dengan bertambahnya jumlah advokat ini, KAI berharap dapat memperkuat layanan bantuan hukum kepada masyarakat, khususnya di kawasan Solo Raya.






