HentikJAKARTA,diswaysolo.id – Kasus korupsi proyek Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) menjadi salah satu skandal besar dalam sejarah hukum di Indonesia. Salah satu buron utama dalam kasus ini, Paulus Tannos, akhirnya tertangkap di Singapura setelah bertahun-tahun menghindari jerat hukum.
Penangkapan Paulus Tannos ini menjadi babak penting dalam upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pemerintah Indonesia untuk membawa pulang para pelaku korupsi kelas kakap yang selama ini berlindung di luar negeri.
Penasaran dengan berita selengkapnya mengenai penangkapan Paulus Tannos? simak ulasannya berikut ini!
Proses Hukum dan Penahanan Sementara
Penangkapan Tannos pada Januari 2025, kemudian ada penahanan sementaranya di Changi Prison, Singapura, sebagai bagian dari prosedur ekstradisi.
Namun, upaya hukum untuk menghambat proses tersebut, pihak Tannos terus berupaya. Terbaru, pengajuan permohonan penangguhan penahanan oleh tum kuasa hukumnya tertolak oleh Pengadilan Singapura.
Setelah penangkapan, Tannos langsung ditahan berdasarkan permintaan resmi dari Pemerintah Indonesia. Penahanan ini berlangsung selama 45 hari untuk memberikan waktu bagi Indonesia melengkapi berkas permintaan ekstradisi.
Penahanan merujuk pada Perjanjian Ekstradisi antara Indonesia dan Singapura yang mulai berlaku pada Maret 2024.
Hentikan Sementara Upaya Hukum
Pada pertengahan Juni 2025, tim kuasa hukum Paulus Tannos mengajukan permohonan ke Pengadilan Singapura agar ada penanggguhan penahanan.
Mereka berdalih bahwa kliennya memiliki hak atas kebebasan sambil menunggu proses ekstradisi. Namun, pengadilan menolak permohonan tersebut dengan alasan proses ekstradisi harus tetap dihormati dan tidak boleh dihambat oleh upaya penundaan yang tidak berdasar hukum.
Keputusan pengadilan ini memberikan sinyal bahwa sistem hukum Singapura mendukung kerja sama penegakan hukum lintas negara.
Komitmen Dua Negara dalam Ekstradisi
Pemerintah Singapura menegaskan dukungannya terhadap proses ekstradisi ini. Menteri Hukum dan Dalam Negeri Singapura, K. Shanmugam, sebelumnya menyampaikan bahwa pihaknya akan memfasilitasi proses ekstradisi tanpa intervensi politik.
Penolakan Pengadilan Singapura terhadap permohonan penangguhan penahanan Paulus Tannos merupakan langkah maju dalam proses ekstradisi buronan kelas kakap yang telah lama dicari oleh aparat penegak hukum Indonesia.
Keputusan ini sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi tanpa pandang bulu.
Kini, bola berada di tangan pemerintah Indonesia untuk menyelesaikan proses ekstradisi secara cepat dan tuntas, agar Tannos dapat segera mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.






