Harapannya, keringanan pajak ini juga akan berimbas pada potongan harga atau diskon bagi pelanggan hotel dan rumah makan. Sehingga menarik lebih banyak pembeli dan menggerakkan roda perekonomian.
“Itu adalah harapan dari pihak pelanggan hotel atau mungkin pelanggan rumah makan, agar mereka juga mendapatkan keringanan. Ada diskon.
Sehingga banyak orang yang membeli. Jika banyak orang yang membeli, itu akan kembali mendukung pertumbuhan ekonomi. Uangnya berputar dengan banyak,” jelas Dwiyanto.
Meskipun persentase keringanan pajak belum kami tentukan secara final, Dwiyanto memperkirakan bahwa tidak akan mencapai 50 persen. “Kisaran sampai 50 persen? Sepertinya tidak. Nanti di sisi lain, pendapatan saya akan berkurang,” katanya.
Dia berpendapat bahwa keringanan sebesar 30 persen sudah cukup signifikan. “Saya rasa 30 persen sudah banyak.
Misalnya, jika membayar Rp30 ribu, berarti sudah berkurang Rp3 ribu,” contohnya.
Terkait dengan kriteria hotel dan rumah makan yang akan mendapatkan keringanan, Pemkab Sragen berencana untuk mengundang asosiasi terkait untuk berdiskusi lebih lanjut.
Beberapa hotel yang kami anggap layak untuk mendapatkan keringanan ini. “Rencana kita adalah mengundang asosiasi hotel dan asosiasi yang bergerak di bidang rumah makan,” ungkap Dwiyanto.
Sedangkan untuk rumah makan, kriteria yang dipertimbangkan adalah waralaba. “Jika memungkinkan,
misalnya seperti waralaba-waralaba. Cold ‘N Brew, yang seperti itu. Nanti hasilnya akan kita diskusikan terlebih dahulu,” jelasnya.






