Dewi mengakui bahwa ia tidak mengetahui rincian skema koperasi atau janji keuntungan yang ditawarkan kepada para anggotanya. Ia hanya mengikuti apa yang diminta.
“Saya tidak mengerti bagaimana sistemnya. Jika diminta untuk membantu, ya saya bantu. Selama ini, tidak ada yang pernah marah kepada saya,” ujarnya.
Polisi masih menyelidiki keterangan Dewi untuk melacak aliran dana dan struktur peran di balik kegiatan koperasi yang kini dilaporkan telah merugikan masyarakat hingga miliaran rupiah.
Sebelumnya, beberapa korban telah melapor ke Polresta Solo, mengklaim kerugian mencapai Rp1,6 miliar.
Mereka dijanjikan imbal hasil sebesar 8 persen per bulan, tetapi sejak Maret, pembayaran terhenti. Kantor koperasi di Jalan Ronggowarsito, Solo, juga telah ditutup dan tidak menunjukkan aktivitas lagi.
Kasus ini sedang ditangani oleh Satreskrim Polresta Solo, dengan bantuan Satgas PASTI OJK. Polisi terus memeriksa saksi-saksi untuk mengungkap praktik yang diduga melanggar hukum dan terkait dengan pelanggaran UU Sektor Keuangan.






