diswaysolo.id – Seorang pria bernama Fiki Sutikno (34), yang sehari-hari berprofesi sebagai pengamen, harus menghadapi masalah hukum setelah menganiaya istrinya yang tengah hamil tiga bulan. Pengamen di Solo ditangkap polisi.
Peristiwa ini terjadi di tempat kos mereka yang terletak di kawasan Gilingan, Kecamatan Banjarsari, Solo, pada malam hari Senin, 10 Juni 2025.
Kekerasan tersebut dipicu oleh hal yang sepele. Fiki merasa marah karena istrinya, Yati Mulayi, tidak memberinya uang untuk makan.
Pertengkaran yang terjadi berujung pada tindakan kekerasan fisik. Pelaku diduga menggunakan kabel, sabuk, dan bahkan palu untuk melukai korban.
Pengamen di Solo Ditangkap Polisi Karena Aniaya Istrinya yang Sedang Hamil
Kasus ini terungkap setelah Yati, yang bekerja di sebuah usaha konveksi, datang ke tempat kerjanya dalam keadaan penuh luka dan meminta pinjaman uang kepada atasannya.
Kondisinya menarik perhatian rekan-rekannya yang kemudian menghubungi pihak kepolisian.
Petugas dari Polresta Solo segera bertindak cepat dan mengamankan pelaku di lokasi indekos. Fiki kemudian dibawa ke Mapolresta Solo untuk proses penyidikan.
Kanit V Satreskrim Polresta Solo, Iptu Purbo Adhi Wibowo, menyatakan bahwa Fiki dan Yati telah menikah secara siri sejak 18 Desember 2023.
Mereka tinggal bersama di Solo setelah sebelumnya menjalin hubungan selama dua tahun. “Menurut keterangan awal, pelaku sering meminta uang dari korban. Apabila ditolak, ia mudah terpancing emosi dan melakukan tindakan kekerasan.
Dalam insiden terakhir, ia memukul korban menggunakan palu dan mencambuknya dengan kabel serta sabuk,” jelas Iptu Purbo.






