Namun, saat kembali sekitar pukul 23.45 WIB, motor tersebut sudah hilang. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian setelah melihat aksi pelaku melalui CCTV rumahnya.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit motor Honda Scoopy merah-hitam, kunci dan STNK asli milik korban, serta pakaian yang dikenakan saat kejadian.
Tidak hanya satu, pelaku ternyata mengakui telah melakukan tindakan serupa di dua lokasi yang berbeda. Selain di Jalan Sumpah Pemuda, ia juga pernah mencuri motor Vario putih di kawasan Busukan Timur, Mojosongo, Solo.
“Modusnya selalu sama, pelaku menyasar kendaraan yang ditinggalkan dalam kondisi tidak aman, terutama yang kuncinya masih menggantung,” tambah AKP Prastiyo.
Akibat tindakannya, pelaku saat ini berada di sel tahanan Polresta Solo dan dikenakan pasal pencurian dengan pemberatan.
Proses hukum selanjutnya sedang berlangsung untuk menyelidiki kemungkinan keterlibatan pelaku dalam jaringan atau kasus lain di wilayah Solo Raya.






