Ayam Goreng Widuran Diperbolehkan Beroperasi Kembali, Asalkan Mencantumkan Label Nonhalal Yang Jelas

Ayam Goreng Widuran Diperbolehkan Beroperasi
Wali Kota Solo, Respati Ahmad Ardianto. Foto : Achmad Khalik Ali

Wali Kota juga menyampaikan bahwa situasi yang sempat memanas beberapa waktu lalu menjadi alasan penutupan sementara rumah makan ayam goreng widuran tersebut sejak 26 Mei 2025.

Langkah ini kami ambil semata-mata untuk menjaga kondusivitas Kota Solo yang selama ini kita kenal sebagai kota kuliner.

“Saya ingin semua pelaku usaha jujur sejak awal. Apa yang kalian jual harus jelas. Konsumen juga berhak untuk tahu. Ini penting untuk menjaga kepercayaan,” ucapnya.

Sebagai bagian dari upaya meningkatkan sistem jaminan produk halal, Respati juga telah mengajukan surat kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) agar membuka cabang untuk Kota Solo.

Langkah ini kami anggap penting agar para pelaku usaha lokal dapat lebih mudah mengurus sertifikasi halal tanpa harus pergi ke luar kota.

Baca Juga:  Sego Balap Mbah Naniek di Solo, Kuliner Legendaris Khas Jawa