Ayam Goreng Widuran Diperbolehkan Beroperasi Kembali, Asalkan Mencantumkan Label Nonhalal Yang Jelas

Ayam Goreng Widuran Diperbolehkan Beroperasi
Wali Kota Solo, Respati Ahmad Ardianto. Foto : Achmad Khalik Ali

diswaysolo.id  – Setelah sempat menghentikan operasionalnya, Rumah Makan Ayam Goreng Widuran akhirnya mendapatkan izin untuk kembali berjualan. Ayam Goreng Widuran diperbolehkan beroperasi kembali.

Namun, ada satu syarat yang harus terpenuhi, yaitu rumah makan Ayam Goreng Widuran wajib mencantumkan keterangan “nonhalal” dengan jelas dan terbuka pada produknya.

Kepastian ini disampaikan langsung oleh Wali Kota Solo, Respati Ardi, setelah hasil uji laboratorium makanan yang dilakukan oleh Dinas Peternakan, Ketahanan Pangan dan Perikanan (Dispangtan) Kota Solo.

Ayam Goreng Widuran Diperbolehkan Beroperasi Kembali

Dalam hasil uji tersebut, tidak kita temukan pelanggaran terkait keamanan pangan. “Yang terpenting sekarang, pelaku usaha sudah menyatakan produknya nonhalal. Yowes, itu kita jelaskan saja dengan jelas dan benar,” kata Respati di Rumah Dinas Loji Gandrung, Rabu 4 Juni 2025.

Respati menekankan, Pemkot Solo tidak memiliki kapasitas untuk menetapkan halal atau tidak halal, tetapi fokus pada aspek keterbukaan informasi kepada konsumen.

Ia mengajak pelaku usaha untuk secara aktif mengurus sertifikasi halal. Jika belum atau memang tidak halal, label “nonhalal” harus Anda tampilkan dengan mencolok.

“Jika ingin membuka kembali, silakan. Namun, yang terpenting adalah mencantumkan dengan jelas bahwa itu nonhalal.

Jangan hanya menulis kecil pada bagian kremesnya. Harus tegas agar konsumen mengerti,” tegasnya.

Selain itu, pihak rumah makan juga kita minta untuk melakukan sosialisasi kepada seluruh karyawan, agar dapat menyampaikan informasi dengan jujur dan transparan kepada konsumen yang sedang makan.

Baca Juga:  Kejari Solo Periksa Sekolah yang Diduga Terlibat Dalam Korupsi Laptop Chromebook