Ini semakin menguatkan dugaan bahwa pelaku memang berniat menipu sejak awal,” ungkap Engkos dalam konferensi pers pada Selasa, 3 Juni 2025.
Polisi kemudian menangkap TDS di rumahnya di Karawang pada akhir Mei lalu. Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengumpulkan tiga alat bukti yang kuat, termasuk keterangan saksi, dokumen, dan petunjuk untuk melanjutkan proses hukum.
Baca juga: Jumlah Calhaj Embarkasi Solo yang Meninggal Bertambah 1 dari Tegal, Totalnya Menjadi 9 Orang
Tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP mengenai Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Menanggapi tuduhan tersebut, TDS membantah memiliki niat jahat. Ia mengklaim telah mengirim sebagian keuntungan
serta beralasan bahwa dana tersebut hanya digunakan untuk mengurus perizinan proyek.
“Saya sudah transfer dua kali. Masih mencari modal untuk membeli materialnya,” ujarnya.
Polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran investasi atau proyek yang menjanjikan keuntungan besar tanpa dasar legalitas yang jelas.






