SOLO, diswaysolo.id – Seorang pria berinisial TDS (49) dari Cibinong, Jawa Barat, kini harus menghadapi Satreskrim Polresta Solo setelah diduga menipu seorang warga Laweyan, RH (49), hingga mencapai Rp1 miliar. Warga Cibinong Berhasil Menipu Pengusaha Solo.
Modus operandi yang digunakan adalah proyek fiktif untuk pemasangan videotron serta pemberian cek kosong.
Kabagops Polresta Solo, AKP Engkos Sarkosi, menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada awal tahun 2022. TDS menghubungi korban dengan mengklaim bahwa ia sedang menangani proyek videotron di Jakarta yang memerlukan dana talangan.
Dalam artikel ini akan kami ulas tentang warga Cibinong berhasil menipu pengusaha Solo hingga Rp1 Miliar melalui skema proyek fiktif videotron. Mari kita simak dan baca sampai selesai ya!
Warga Cibinong Berhasil Menipu Pengusaha Solo Hingga Rp1 Miliar
Ia menjanjikan keuntungan sebesar Rp100 juta per bulan dan menyerahkan dua cek sebagai jaminan.Korban pun tergoda. Sebesar Rp1 miliar ditransfer melalui rekening yang atas nama istri korban.
Namun, janji tersebut hanya tinggal janji. Setelah berbulan-bulan, tidak ada keuntungan yang diterima, dan dua cek yang diberikan ternyata tidak dapat dicairkan. Satu cek sudah kadaluwarsa, sedangkan yang lainnya memiliki saldo kosong.
“Korban berusaha mencairkan cek di awal Januari 2025, tetapi kedua bank, Mandiri dan BJB, menolak karena cek tersebut tidak valid.






