Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi mengungkapkan bahwa Supraptini adalah seorang residivis dalam kasus penipuan emas palsu yang sebelumnya ditangani oleh Polres Ponorogo dan Polres Pacitan.
“Pelaku menggunakan modus awal dengan menawarkan emas asli, kemudian menipu korban dengan menyisipkan perhiasan palsu yang terlihat asli dari luar.
Uji awal menggunakan air keras dan penggosokan tidak cukup, karena ternyata bagian dalamnya terbuat dari logam biasa,” jelas AKBP Petrus.
Polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti, yaitu: Satu gelang palsu, nota penjualan toko, surat pernyataan pelaku, uang tunai sebesar Rp2,55 juta, dan satu kalung dengan liontin. Saat ini, pelaku sedang menjalani penyidikan di Unit Reskrim Polsek Gondang.
Supraptini dikenakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Kapolres Sragen mengimbau kepada masyarakat, terutama pemilik toko emas, untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi.
Ia menyarankan agar hanya menerima transaksi yang disertai dengan surat-surat resmi sebagai langkah antisipasi terhadap modus penipuan yang serupa.






