SRAGEN, diswaysolo.id – Seorang residivis lansia bernama Supraptini, 62 tahun, ditangkap oleh polisi setelah melakukan penipuan dengan menjual gelang emas palsu di toko emas Rejo, yang terletak di Pasar Gondang, Sragen. Lansia residivis di Sragen kembali berulah.
Pelaku, yang merupakan residivis dari kasus serupa, diketahui berasal dari Kelurahan Manisrejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun.
Aksi penipuan yang dilakukan oleh residivis lansia dari Sragen ini terungkap setelah korban, Evi Kristiana, 42 tahun, pemilik toko, menyadari bahwa gelang yang dibelinya ternyata bukan emas murni seperti yang dijanjikan oleh pelaku.
Lansia Residivis di Sragen Kembali Berulah
Pelaku datang ke toko pada hari Jumat, 30 Mei 2025, sekitar pukul 10.00. Supraptini membawa dua cincin dan satu gelang yang ditawarkan seolah-olah merupakan emas murni.
Setelah dilakukan uji awal, dua cincin tersebut menunjukkan hasil sebagai emas. Korban pun percaya dan membeli seluruh perhiasan dengan total berat 26,8 gram seharga Rp29,6 juta.
Namun, tidak lama setelah transaksi, Supraptini meninggalkan toko dengan terburu-buru dan menghilang ke keramaian pasar.
Kecurigaan korban semakin menguat ketika gelang tersebut diuji lebih lanjut menggunakan gerinda, dan hasilnya menunjukkan bahwa bagian dalamnya hanya terbuat dari logam biasa.
Evi segera melapor ke Polsek Gondang. Tim Resmob Polres Sragen dan Unit Reskrim Polsek Gondang segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di rumahnya di Madiun.






