SRAGEN, diswaysolo.id – Pemerintah Kabupaten Sragen telah memulai proses pembayaran gaji ke-13 pada awal bulan Juni 2025. Bagi ASN di Kabupaten Sragen, pembayaran gaji ke-13 dijadwalkan berlangsung pada tanggal 11-12 mendatang. Pemerintah Kabupaten Sragen.
Pemkab Sragen perlu mengeluarkan anggaran yang cukup besar untuk membayar gaji ke-13 bagi ASN dan anggota DPRD.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Sragen, Dwiyanto, menyatakan bahwa Pemkab telah menyiapkan Rp 45 miliar untuk pembayaran gaji ke-13.
“Gaji ke-13 akan kami bayarkan pada tanggal 11-12 Juni mendatang. Besaran anggaran tetap sama seperti tahun lalu, totalnya sekitar Rp 45 miliar,” ujarnya.
Dalam artikel ini akan kami ulas tentang pemerintah kabupaten Sragen mengalokasikan anggaran puluhan miliar untuk gaji ke – 13. Mari kita simak dan baca sampai selesai ya!
Pemerintah Kabupaten Sragen Mengalokasikan Anggaran Puluhan Miliar
Sesuai dengan regulasi, gaji ke-13 kita berikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk anggota DPRD.
Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025 mengenai Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, pembayaran untuk Pensiunan akan kami lakukan paling cepat pada bulan Juni tahun 2025.






