Balas Dendam Berujung pada Penjara, Empat Orang Terlibat Penganiayaan Juru Parkir di Bonoloyo

Balas Dendam Berujung Penjara
Satreskrim Polresta Solo mengamankan empat pelaku penganiayaan terhadap seorang juru parkir yang terjadi pada awal April 2025. balas dendam beujung penjra Foto : Achmad Khalik Ali

Ketika menemukan targetnya, Kebo langsung menyerang korban menggunakan senjata tajam jenis karabit yang telah mempersiapkannya. Korban mengalami luka yang cukup serius di lengan kiri dan harus mendapatkan perawatan medis.

Baca Juga:  Ijazahnya Ditahan, Mantan Karyawan Coffee Shop di Solo Mengadukan ke Polisi

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menyita senjata karabit milik Kebo, pakaian korban yang berlumuran darah, dan sepeda motor milik salah satu pelaku sebagai barang bukti.

“Ini adalah aksi balas dendam yang terencana. Pelaku membawa senjata tajam dan bergerak dalam kelompok,” kata Engkos.

Saat ini, keempat tersangka kita jerat Pasal 170 KUHP juncto Pasal 56 KUHP mengenai kekerasan secara bersama-sama pada tempat umum dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Demikian ulasan balas dendam berujung pada penjara, empat orang terlibat penganiayaan juru parkir. Semoga bermanfaat.