Bekti menambahkan, pihaknya berfungsi sebagai penghubung antara dewan dan penerima manfaat. Mengenai oknum yang dimaksud, ia mengaku belum mengetahuinya.
Pemerintah desa tidak berani mengurangi pagu bantuan karena dapat melanggar spesifikasi
Namun, ia menduga praktik semacam itu biasanya langsung berinteraksi dengan warga penerima manfaat. “Nuwun sewu jika seperti itu, jika warga setuju ya wajar-wajar saja,” kata Bekti saat dihubungi wartawan pada Rabu, 28 Mei 2025.
Ia menegaskan bahwa pemerintah desa tidak berani mengurangi pagu bantuan karena dapat melanggar spesifikasi.
Bekti juga menyebut bahwa dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) sudah ada alokasi untuk upah tukang atau tenaga kerja sesuai dengan peraturan bupati. “Maka diupayakan swadaya untuk mengganti itu,” jelasnya.
Baca juga: Bupati Sragen Mengecam Aksi Anarkis yang Terjadi saat May Day di Semarang
Ia menduga ada oknum yang tidak menyukai pemerintahan desa dan mengaku terkejut dengan isu yang beredar. “Sebenarnya sesuai kesepakatan dengan penerima manfaat di wilayah. Di Pelemgadung tidak begitu banyak dana aspirasi,” imbuhnya.
Bekti mengklaim bahwa kelompok masyarakat (Pokmas) sudah memahami kondisi tersebut, meskipun persentasenya seadanya.
“Ada pendampingan pasti, dari pendamping desa, kecamatan dikawal. Jika di sini aman. Sebenarnya sudah ada kesepakatan kemarin,” tutupnya.






